Wednesday, August 14, 2013

Ikhtisar SOP dan dokumen terkait

1. SOP Pelaksanaan Tugas Akhir oleh Mahasiswa
 SOP TA 1  : Pendahuluan
                     meliputi: pengertian, pengetahuan, prasyarat mahasiswa,
                     kewajiban mahasiswa, kewajiban pembimbing
SOP TA 2-1: Prosedur TA
SOP TA 2-2: Seminar proposal TA
SOP TA 2-3: Bimbingan TA
SOP TA 2-4: Seminar Hasil TA
SOP TA 3  : Prosedur Sidang Sarjana
SOP TA 4-1: Penyerahan Hasil TA
SOP TA 4-2: Distribusi Hasil TA

dokumen

2. SOP Pembimbingan Tugas Akhir
    Mengatur siapa dapat menjadi dosen pembimbing dan batasan kewenangan

dokumen

3. SOP Penulisan Proposal dan Laporan Tugas Akhir
    Proposal TA
          Format Tampilan, Sistematika Isi, Tata Penulisan
   Laporan TA
          Format, Sistematika dan Isi Rinci, Tata Penulisan
dokumen

4. SOP Penulisan Proposal dan Laporan Kerja Praktik
    Proposal KP
    Laporan KP dan Format
dokumen

Catatan:
Model dan bentuk dari proposal / laporan baik untuk TA maupun bukan TA
dapat mengikuti model yang diberikan untuk TA. Tampilannya dapat dilihat
pada berikut ini:

  Bukan Isi dan Isi dalam view pdf 


5. SOP dan Panduan KP Mahasiswa (Detil lihat Arsip SOP Kerja praktik)

    Panduan Kerja Praktik meliputi
          Batasan Kerja Praktik, Tujuan, sasaran dan Manfaat,
          tempat, Bentuk-bentuk kegiatan, Komisi Kegiatan (Koordinator),
          Mahasiswa, Pendaftaran, Pembimbing, Prosedur pelaksanaan,
          Tata tertib mahasiswa, Seminar dan Ujian, Penilaian
    Dokumen dapat dilihat disini.


6. SOP Penggunaan Lab / Alat Uji di Lingkungan FT Unib
dokumen
7. SOP Penyelenggaraan Ujian Semester
dokumen
8. SOP Penyelenggaran Remedial
dokumen
9. SOP Pelayanan Prima Dosen

10. SOP Penyerahan Nilai Ujian Semester

11. SOP Pelaksanaan Praktikum

12. SOP Pelaksanaan Tugas Besar



Thursday, August 1, 2013

SOP Tata Tulis Pelaporan dijelaskan dalam PDF

Tampilan bagian-bagian depan:
1. Sampul
2. Halaman Pengesahan
3. Halaman Persetujuan
dan seterusnya...
Dan bagian belakang: Daftar Pustaka ala Vancouver dan Harvard
semua dapat dilihat pada Format Bukan Isi


Tampilan bagian-bagian isi:
1. Penulisan Bab dan tata letak tulisan
2. Tata letak tabel
3. Tata letak gambar
dapat dilihat pada Format Isi


SOP Penggunaan Alat Uji/ Lab di Lingkungan FT Unib


SOP Penggunaan Alat Uji/ Lab di Lingkungan FT Unib

Maksud:
Memandu kegiatan menggunakan alat / lab di lingkungan FT Unib

Tujuan:
-         mengupayakan zero waste (nol kesia-siaan) dan
-         mengupayakan zero defect (nol kecelakaan, nol kegagalan, nol kerusakan)
-         membudayakan penghargaan

Prosedur:
1)      Prosedur ini berlaku bagi setiap calon pengguna/pengguna yang (akan) melakukan pengujian/ percobaan dengan menggunakan alat yang ada di lingkungan FT Unib
2)      Calon pengguna/pengguna dapat berupa mahasiswa praktikum, mahasiswa Tugas Akhir, dosen FT Unib atau siapa saja yang telah mendapat izin/ kebenaran dari pengelola lab.
3)      Sebelum pengujian/ pemakaian, calon pengguna/pengguna harus:
a.       Mengetahui aspek bahaya dari alat/ruangan terhadap manusia dan lingkungan;
b.      Mengetahui apa yang dapat merusak dari kegiatan manusia terhadap alat;
c.       Mengetahui kemampuan maksimum/minimum (kapasitas) alat;
d.      Mengetahui tingkat akurasi alat, apa sesuai atau tidak dengan tujuan penggunaan alat;
e.       Mengetahui standar yang menjadi acuan atau dijadikan sebagai pendekatan, baik yang terkait dengan definisi bahan uji, dimensi bahan maupun parameter lingkungan pengujian/ percobaan;
f.        Membuat proposal/ sketsa/ draf rencana pengujian yang memuat informasi apa standar, apa definisi bahan, apa dimensi bahan, apa parameter pengujian, dan dijelaskan dengan gambar;
g.       Proposal rencana pengujian diajukan kepada dosen pembimbing (bagi mahasiswa bimbingan) atau dari dosen peer-review (mitra bestari) terkait dengan keahlian pengujian, untuk mendapat persetujuan;
h.       Proposal rencana pengujian setelah disetujui dosen pembimbing/ dosen mitra ahli diajukan kepada dosen Penyelia/ pengasuh Lab. Setelah dosen Penyelia Lab setuju, ia menuliskan perintah kerja diatas proposal tersebut dengan menyebutkan alat apa yang disetujui untuk digunakan;
i.         Membicarakan rencana kegiatan dan berbagai pertimbangan teknis dengan Teknisi Lab/ Laboran;
j.        Menyediakan sendiri bahan-bahan habis terpakai;
k.      Menyediakan sendiri alat-alat keselamatan kerja, Lab tidak menyediakan/ meminjamkan alat-alat keselamatan kerja;
l.         Menanggung sendiri segala resiko yang terjadi dari kecelakaan di ruang Lab.
4)      Selama pengujian, calon pengguna/pengguna:
a.       Menghormati para Crew Lab;
b.      Tidak mengoperasikan alat apapun tanpa ada kebenaran (authorize) khusus. Satu dokumen kebenaran hanya berlaku untuk satu alat.
c.       Tidak menggunakan alat diluar yang ditentukan dalam perintah kerja dari Penyelia Lab. Satu perintah kerja hanya berlaku untuk satu paket alat pengujian/percobaan.
5)      Setelah pengujian, pengguna:
a.       Menyebut nama alat dan nama Lab dalam kalimat penghargaan pada publikasi/ laporan.
b.      Mengirim salinan publikasi, atau laporan pendek dengan sistematika: judul kegiatan, pendahuluan, bahan dan metoda, hasil pengujian, sekilas kesan dari data, sekilas saran terhadap data dan pengujian.
c.       Memberi saran secara tertulis bagi perbaikan Lab ke depan.


SOP Tugas Akhir (1)


BAB I
PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN1
Pelaksanaan penelitian yang kemudian dituangkan dalam bentuk tugas akhir, memerlukan tata cara pelaksanaan maupun penulisan. Hal tersebut merupakan bagian dari standarisasi untuk tujuan kemudahan pengelolaan maupun pembelajaran kembali di masa yang akan datang.

1.1. Pengertian Tugas Akhir (TA)
Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa dengan bantuan atau bimbingan seorang atau beberapa dosen pembimbing. Tugas Akhir ditulis berdasarkan hasil penelitian terhadap objek penelitian, yang dimulai dari identifikasi permasalahan sehingga mencapai suatu atau beberapa solusi sesuai dengan bidang ilmu serta tema yang telah ditetapkan.

1.2. Kriteria Tugas Akhir
Tugas akhir diharapkan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Prodi dan/atau dosen pembimbing. Kriteria TA dapat disesuaikan atas dasar kebijakan Prodi dan/atau dosen pembimbing berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Judul TA dipilih sendiri oleh mahasiswa atau ditentukan oleh dosen pembimbing. Keunikan judul TA berdasarkan tema, metode, serta teknologi yang dipilih. Judul dipilih karena ada permasalahan yang akan dipecahkan. Dikerjakan sendiri dan tidak boleh dikerjakan pihak lain.
2. Metode dan/atau teknologi yang diterapkan atau dikembangkan untuk tujuan penyelesaian masalah dalam TA dengan memperhatikan ketertiban metodologi.
3. TA tanpa menerapkan metode penyelesaian masalah tetapi menerapkan teknologi, maka teknologi tersebut harus yang relatif baru atau terdapat pengembangan terhadap teknologi yang sudah ada.
4. Penyelesaian TA berdasarkan pada pengamatan lapangan (data primer) dan/atau analisis data sekunder. Mengungkapkan adanya kenyataan baru atau kenyataan khusus.
5. Kedalaman materi TA berdasarkan metode dan/atau teknologi yang digunakan atau kompleksitas TA berdasarkan lingkup permasalahan dan solusi yang akan dihasilkan.
6. Di bawah bimbingan secara berkala dan teratur oleh dosen pembimbing
7. Mengikuti tata tulis karya ilmiah. Dilengkapi dengan abstrak.
8. Dipresentasikan dalam forum seminar. Dipertahankan dalam ujian sidang lisan di depan tim dosen penguji.
9. Kriteria lain yang dapat ditetapkan menyusul oleh Prodi dan/atau dosen pembimbing.

Wednesday, July 31, 2013

SOP Penyelenggaraan UTS/UAS

Microsoft Word - Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 FINAL
SOP Penyelenggaraan UTS - UAS

SOP Penyelenggaraan UTS/UAS mengatur proses mulai penyusunan jadwal, penugasan pengawas ujian, pembuatan dan penggandaan soal, pelaksanaan ujian, sampai penyerahan berkas ujian kepada dosen. Manual Prosedur ini berlaku bagi penyelanggaraan UTS/UAS di lingkungan FT Unib.

I. Ketentuan Umum
1. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan ujian (evaluasi) hasil belajar mahasiswa yang diselenggarakan di tengah semester.
2. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi studi pada akhir semester sebagaimana ditetapkan dalam Kalender Akademik Universitas.
3. Setiap mata kuliah di setiap Prodi wajib menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) pada jadwal yang dibuat oleh Akademik FT Unib. Setiap penyelenggaraan UAS yang dilangsungkan diluar jadwal yang ditetapkan oleh Akademik FT Unib tidak diakui sebagai UAS mata kuliah terkait.
4. Peserta Ujian adalah para mahasiswa yang terdaftar pada semester berlangsung dan terdaftar pada mata kuliah yang diujikan.
5. Dosen adalah dosen pengasuh mata kuliah yang dijadwalkan yang dibuat oleh Bidang Akademik FT Unib untuk semester yang berlangsung.
6. Pengawas adalah staf administrasi/akademik yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya ujian yang ditetapkan dengan SK Dekan FT Unib.
7. Ujian Susulan adalah ujian bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadual yang ditentukan karena suatu halangan yang dapat ditoleransi sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Ujian Remedial/ Perbaikan adalah ujian bagi mahasiswa yang diberikan karena kebijakan dosen pengampu mata kuliah atas alasan yang diterima oleh dosen yang bersangkutan.
9. Berkaitan dengan penyelenggaraan UTS, ia diserahkan kepada kebijakan/ kesiapan dosen pengampu mata kuliah disesuaikan dengan jumlah tatap muka. Menurut rentang waktu 1 semester adalah 16 minggu, UTS dapat diselenggarakan pada minggu ke-7 atau ke-8.

II. Persiapan
1. Bagian Akademik menyiapkan pengajuan SK Kepanitian UAS kepada Dekan
2. Bagian Akademik menyipakan formulir kesediaan mengawas UAS
3. Pengawas mengisi formulir kesediaan pengawas UAS
4. Bagian Akademik menerima kesediaan mengawas UAS
5. Bagian Akademik (c.q. Informasi Akademik) menyusun jadual UAS, dan menyerahkan jadual UAS pada minggu ke-11 kepada Kepala Sub Bagian Akademik;
6. Kepala Sub Bagian Akademik melakukan verifikasi (Jadual dan pengawas) dan menyerahkan kembali kepada Bagian Informasi paling lambat 3 hari sesudahnya;
7. Bagian Informasi melakukan perbaikan jadual ujian dan diserahkan kepada Pembantu Dekan I bidang Akademik;
8. Pembantu Dekan I melakukan verifikasi ulang (Jadual dan pengawas). Apabila ada perbaikan akan dikembalikan kepada bagian akademik dan apabila sudah setuju maka dilakukan pengesahan;
9. Jadual yang sudah disahkan dikirim kepada dosen pengasuh dan diumumkan kepada mahasiswa paling lambat awal minggu ke-13;
10. Bagian Akademik menyiapkan Daftar Hadir dan Nilai Ujian berdasarkan file mahasiswa yang melakukan registrasi (peserta kuliah). Serta menyiapkan Kartu Peserta UAS.
11. Bagian Akademik menyiapkan Formulir Berita Acara Pelaksanaan Ujian, formulir Izin Mengikuti Ujian bagi mahasiswa yang terlambat/tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta UAS dan kasus khusus lainnya.
12. Bagian Akademik mengirimkan surat permintaan pembuatan soal ujian kepada dosen koordinator MK terkait.
13. Dosen menyerahkan soal ujian kepada bagian akademik paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian;
14. Bagian Akademik melakukan penggandaan soal berdasarkan Jadual dan Rekapitulasi Peserta Ujian 2 (dua) hari sebelum ujian dimulai
15. Bagian Akademik melakukan koordinasi dengan Subag Umum untuk menyiapkan sarana-sarana dan ruangan ujian yang diperlukan
16. Paling lambat 2 (dua) hari sebelum ujian, Kabag TU/Pembantu Dekan II mengadakan rapat koordinasi pengawasan ujian yang dihadiri oleh para Kasubag terkait.

III. Pelaksanaan UAS
1. Dosen diwajibkan ikut hadir di dalam pelaksanaan Ujian mata kuliah yang diampunya;
2. Mahasiswa peserta ujian diwajibkan mengikuti ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku (membawa Kartu Peserta UAS, tidak boleh memakai kaos dan sandal);
3. Mahasiswa yang datang setelah 30 menit ujian berlangsung, tidak diperkenankan mengikuti ujian;
4. Mahasiswa yang hadir setelah 15 menit dan sebelum 30 menit wajib menyerahkan surat pengantar, dan waktu ujian dihitung sesuai dengan waktu yang berlaku;
5. Mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena sesuatu hal (sakit) bisa mengikuti ujian susulan paling lambat 10 hari setelah ujian berakhir dengan membawa surat pengantar dari Pembantu Dekan I;
6. Mahasiswa bisa mengurus surat pengantar kepada PD I dengan membawa Surat Keterangan Dokter (untuk yang sakit) dan Surat Keterangan Kematian (untuk yang orang tuanya meninggal);
7. Kasubag Akademik/Staf menyiapkan Daftar Hadir Peserta dan Nilai ujian, soal ujian dan formulir berita acara Pelaksanaan Ujian beserta perlengkapan ujian lainnya untuk diserahkan kepada para pengawas ujian
8. Petugas subag akademik menyerahkan soal beserta perangkat ujian (Daftar Hadir Peserta, kertas jawaban dan formulir Berita Acara Pelaksaan UAS) kepada para pengawas ujian.
9. Pengawas ujian melaksanakan dan mengawasi jalannya ujian sesuai jadwal.
10. Pengawas menyusun lembar jawaban sesuai nomor urut Daftar Hadir (nomor kecil di atas dan nomor besar di bawah) serta menyerahkan lembar jawaban beserta berita acara pelaksanaan ujian berserta bukti-bukti (bila ada, seperti bukti pelanggaran ujian/contekan, bukti izin mengikuti ujian untuk kasus khusus, dan sebagainya) kepada petugas Subag Akademik dan mengisi buku Penyerahan Lembar/Berkas Ujian

IV. Penyerahan hasil UAS
1. Petugas Subag Akademik melakukan verifikasi berkas jawaban melalui pencocokan lembar jawaban dengan daftar hadir mahasiswa dan menyiapkan lembar jawaban ke dalam amplop-amplop untuk dikirimkan kepada dosen penguji masing-masing
2. Petugas ekspedisi mengirimkan lembar jawaban ujian kepada masing-masing dosen penguji dengan membawa Berita Acara Serah terima Berkas Ujian.
3. Dosen menerima berkas jawaban ujian.

V. Penyelenggaraan Ujian Susulan UAS
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian susulan kepada Pembantu Dekan I, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari setelah pelaksanaan ujian MK yang bersangkutan, dengan melampirkan alasan ketidak-hadirannya dalam ujian.
2. Alasan ketidak-hadiran dalam ujian yang dapat diterima adalah: a) sakit (dilampiri surat dokter), b) orang-tua atau saudara kandung meninggal dunia (dilampiri surat keterangan kematian); c) sebab-sebab lain (dilampiri surat keterangan dari pemerintahan setempat/ kepolisian) yang disetujui Dosen PA atau Pimpinan Fakultas.
3. Pembantu Dekan I membuat surat ijin mengadakan ujian susulan kepada dosen pengasuh MK.
4. Mahasiswa wajib secepatnya mengurus pelaksanaan ujian susulan kepada dosen ybs, dengan menyertakan surat keterangan PD I, serta fotocopy bukti alasan ketidak-hadiran dalam ujian.
5. Dosen mengadakan ujian susulan selambat-lambatnya 5 hari setelah tanggal dikeluarkannya surat ijin ujian susulan oleh PD I.

VI. Tata Tertib Peserta UAS di Ruang Ujian

1. Peserta Ujian datang ke ruang ujian 10 menit lebih awal dari waktu ujian dimulai
2. Peserta Ujian dapat memasuki / mengambil tempat duduk dalam ruang ujian apabila:
2.a. Dapat menunjukkan kartu Peserta UAS
2.b. Telah menon-aktifkan HP
2.c. Telah meletakan barang bawaan selain alat tulis / alat hitung yang diizinkan

3. Peserta Ujian dilarang

3.a. Mengaktifkan HP.
3.b. Meminjamkan alat-alat tulis kepada sesama peserta ujian
3.c. Meminjamkan catatan (untuk sifat ujian boleh buka catatan)
3.d. Menimbulkan sebab kegaduhan apakah dengan suara maupun dengan isyarat
3.e. Memberi jawaban/ contekan.

4. Sanksi pelanggaran terhadap larangan di atas:

4.a. Melanggar larangan 3.a sampai dengan 3.d pertama kali dikenai teguran pertama oleh Pengawas. Bila terulang kedua kali, dikeluarkan dari ruang ujian.
4.b. melanggar larangan 3.e peserta langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan dosen dapat memberi sanksi skors melarang mahasiswa pelaku pencontekan tidak ikut UTS dan UAS pada mata kuliah yang sama berikutnya.

5. Peserta Ujian dapat membatalkan keterdaftaran di suatu mata kuliah dengan mengundurkan diri dari ujian dengan memberi laporan secara lisan kepada Pengawas Ujian lalu Pengawas Ujian mencatat dan Mahasiswa menanda-tangani. Dengan demikian, mata kuliah tersebut dihilangkan dari transkrip semesternya.

VII. Tata Tertib Pengawas UAS

Pengawas Ujian terdiri dari Pengawas Ruang dan Pengawas Umum

A. Pengawas ruang sudah siap 15 menit di ruang ujian sebelum waktu ujian tiba untuk melakukan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian; mengatur/menentukan peta tempat duduk dan nomornya;
2) mempersilahkan peserta ujian memasuki ruang dengan menunjukkan Kartu Peserta UAS dan meletakan tas dan bawaan yang tidak diizinkan di bagian depan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pena, pensil, penghapus, penajam pensil, penggaris dan alat Bantu yang diizinkan yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) membuka amplop soal ujian di depan peserta;
5) membacakan tata tertib ujian;
6) membacakan sifat ujian (boleh membuka catatan atau tidak);
7) membacakan lama waktu ujian;
8) memberitahukan nomor urut tempat duduk agar ditulis di pojok kanan atas lembar jawaban;
9) membagi soal ujian dengan secara terbalik dan lembar jawaban;
10) menentukan waktu mulai ujian;
11) mengedarkan dan memastikan setiap peserta ujian mengisi daftar kehadiran;
12) memberi tahu keberlangsungan waktu ujian per 15 menit demi 15 menit di papan tulis.

B. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang memasuki ruang selain peserta ujian.

C. Pengawas ruang dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

D. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.

E. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan lembar jawaban di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal;
4) menghitung jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut lembar jawaban menurut nomor tempat duduk peserta dan memasukkannya ke dalam amplop disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, satu lembar peta/denah tempat duduk peserta dengan nomornya, ditutup dan ditandatangani oleh pengawas di dalam ruang ujian;

F. Pengawas ruang menyerahkan amplop LJ yang sudah ditutup dan ditandatangani, serta naskah soal kepada Bidang Akademik.

G. Pengawas umum wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya ujian di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan jadwal dan ketentuan. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta maupun oleh pengawas ruang maka Pengawas Umum membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib ujian. 




H. Pengawas umum sudah mengatur tata letak tempat duduk peserta ujian, denah/ peta dan masing-masing nomornya.

SOP Penyelenggaraan Remediasi

Microsoft Word - Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 FINAL
Penyelenggaraan Remediasi

1. KETENTUAN UMUM
a. Ujian Remediasi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun akademik segera setelah Ujian Akhir Semester (UAS) pada tiap semester; Yang dilaksanakan sebagai kebijakan dosen, bukan keharusan atas setiap dosen.
b. Ujian Remediasi pada dasarnya adalah upaya peningkatan prestasi mahasiswa yang dilakukan dengan mengulang Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan materi yang diujikan sebagaimana pada UTS dan UAS yang diselenggarakan melalui ujian tertulis.
c. Ketua Program Studi menentukan mata kuliah yang ditawarkan pada Ujian Remediasi yang didasarkan pada porsi bobot nilai UTS dan UAS setidak-tidaknya 50% (lima puluh persen) terhadap nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi pada Prodi yang bersangkutan.
d. Ujian Remediasi yang dapat ditempuh hanya yang terkait dengan mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
e. Ujian Remediasi bersifat opsional bagi mahasiswa namun bersifat wajib bagi dosen pengampu mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi untuk dibuka.
f. Ketua Program Studi dengan pertimbangan akademik dan operasional dapat membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah tertentu pada akhir masa peserta Ujian Remediasi.
g. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap berada dalam kelas dan dosen penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler.
h. Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler yang diselenggarakan pada Ujian Remediasi.
i. Mahasiswa yang tercatat sebagai peserta Ujian Akhir Semester dapat mengikuti Ujian Remediasi dengan memenuhi persyaratan kehadiran minimal 75% dan persyaratan khusus lainnya.
j. Teknis operasional Ujian Remediasi mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh masing-masing program studi dengan mengacu pada Peraturan Universitas/ Fakultas.
k. Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
I. Pelaksanaan Ujian Remediasi dan pengeluaran Nilai Ujian Remediasi tidak boleh melewati batas akhir waktu pengeluaran nilai Ujian Akhir Semester.

2. PENILAIAN
a. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan semester reguler.
b. Komponen penilaian selain UTS dan UAS, seperti: kehadiran perkuliahan, keaktivan, praktikum dan tugas, diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester reguler.
c. Nilai maksimum yang dapat dicapai melalui Ujian Remediasi adalah A
d. Nilai akhir yang dipergunakan adalah nilai yang terbaik

SOP Pembimbingan Tugas Akhir


SOP Pembimbingan Tugas Akhir (TA)

Maksud:
Prosedur ini memandu siapa melakukan apa dalam proses pembimbingan TA

Tujuan:
-Menentukan batasan terhadap yang mungkin melebar sekaligus memberi keluasan terhadap apa yang mungkin menyempit dalam proses pembimbingan TA sekaligus
-Memberi kesempatan bagi pengembangan profesional dan minat dosen melalui kegiatan pembimbingan TA

Prosedur:

1)      Penelitian TA adalah kegiatan yang dibebankan secara mandiri atas seorang mahasiswa TA. Mahasiswa bertanggungjawab penuh secara sendirian dengan apapun yang terkait dengan kegiatan penyelesaian TA dan isi Laporan TA.
2)      Tugas pembimbingan TA oleh dosen pembimbing adalah bersifat memberi nasehat atau saran yang terkait dengan arahan dan/atau batasan, bantuan benchmarking dan penjelasan lainnya yang dipandang perlu. Dosen pembimbing TA bukanlah yang mengerjakan TA, karena itu dosen pembimbing TA tidak bertanggungjawab atas kegiatan maupun isi dari Laporan TA.
3)      Pembimbingan TA yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dosen pembimbing, secara umum, adalah bersifat saling bekerjasama, saling menyempurnakan serba keterbatasan dari masing-masing dosen pembimbing. Peran/ sumbangsih dari masing-masing dosen pembimbing itu akan menonjol jika dan hanya jika terkait dengan keahlian yang khusus.
4)      Sebuah kegiatan penelitian TA seorang mahasiswa dapat dibimbing oleh seorang dosen pembimbing.
5)      Dengan latar belakang baik karena keterbatasan ataupun demi pengembangan/ pembinaan profesionalisme dosen-dosen, maka kegiatan pembimbingan TA dibuka melibatkan lebih dari satu orang dosen. Yaitu dua orang atau maksimal tiga orang seluruhnya. Dosen-dosen pembimbing kedua dan ketiga dapat diambil dari Prodi lain atau dari Fakultas lain.
6)      Kriteria yang dapat menimbulkan keperluan dosen pembimbing lebih dari satu orang dilihat dari sisi keterbatasan/ keahlian khusus, misalnya dibedakan menurut uraian berikut ini:
a.       Pembimbing utama/ pertama adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengan tema utama Judul TA.
b.      Pembimbing kedua adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengan sub tema dari lingkup penyelesaian TA.
c.       Pembimbing ketiga adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengna sub tema yang lain dari lingkup penyelesaian TA.

Berikut contoh penjelasan.
Judul TA: “Analisis kasus kegagalan Baja CM35 pada pemindah rel kereta api” dapat dipandang sebagai tema utama dari bidang keahlian material, maka pembimbing pertama dapat diarahkan kepada dosen dengan keahlian teknik material. Pada sub tema, analisis gaya-gaya pada pemindah rel terkait dengan keahlian struktur/ perancangan, maka pembimbing kedua diarahkan kepada dosen dengan keahlian struktur. Bila analisis dengan bahasa pemrograman diperlukan, maka sub tema pengembangan bahasa komputer diperlukan, karena itu dosen dengan keahlian/ keterampilan bahasa pemrograman diperlukan.

7)      Seorang dosen dapat dipilih menjadi pembimbing kedua/ ketiga untuk penelitian TA dengan tema yang tidak linear dengan bidang keahlian/ penugasannya jika memenuhi satu dari kriteria-kriteria berikut ini:
a.       Memiliki sebuah publikasi tingkat nasional peer-review yang tekait dengan tema TA yang akan dibimbingnya.
b.      Pernah melakukan sebuah TA, apakah di level S1, S2 atau S3, yang memiliki tema, atau sub tema berkegiatan intensif, yang relevan dengan TA yang akan dibimbingnya.
c.       Memiliki kegiatan bengkel/studio yang berjalan di bidang yang relevan dengan tema TA yang akan dibimbingnya.
d.      Sedang memegang mata kuliah yang terkait dengan tema TA yang akan dibimbingnya, sebagai dosen pengampu penuh atau penyerta, paling sedikit dua semester. Apabila dosen pernah memegang mata kuliah tersebut, disyaratkan itu terjadi tidak lebih dari masa 2 tahun yang lalu.
e.       Pernah membimbing mahasiswa TA, paling sedikit 5 orang, dengan tema yang relevan dengan TA terakhir yang akan dibimbingnya.