1. SOP Pelaksanaan Tugas Akhir oleh Mahasiswa
SOP TA 1 : Pendahuluan
meliputi: pengertian, pengetahuan, prasyarat mahasiswa,
kewajiban mahasiswa, kewajiban pembimbing
SOP TA 2-1: Prosedur TA
SOP TA 2-2: Seminar proposal TA
SOP TA 2-3: Bimbingan TA
SOP TA 2-4: Seminar Hasil TA
SOP TA 3 : Prosedur Sidang Sarjana
SOP TA 4-1: Penyerahan Hasil TA
SOP TA 4-2: Distribusi Hasil TA
dokumen
2. SOP Pembimbingan Tugas Akhir
Mengatur siapa dapat menjadi dosen pembimbing dan batasan kewenangan
dokumen
3. SOP Penulisan Proposal dan Laporan Tugas Akhir
Proposal TA
Format Tampilan, Sistematika Isi, Tata Penulisan
Laporan TA
Format, Sistematika dan Isi Rinci, Tata Penulisan
dokumen
4. SOP Penulisan Proposal dan Laporan Kerja Praktik
Proposal KP
Laporan KP dan Format
dokumen
Catatan:
Model dan bentuk dari proposal / laporan baik untuk TA maupun bukan TA
dapat mengikuti model yang diberikan untuk TA. Tampilannya dapat dilihat
pada berikut ini:
Bukan Isi dan Isi dalam view pdf
5. SOP dan Panduan KP Mahasiswa (Detil lihat Arsip SOP Kerja praktik)
Panduan Kerja Praktik meliputi
Batasan Kerja Praktik, Tujuan, sasaran dan Manfaat,
tempat, Bentuk-bentuk kegiatan, Komisi Kegiatan (Koordinator),
Mahasiswa, Pendaftaran, Pembimbing, Prosedur pelaksanaan,
Tata tertib mahasiswa, Seminar dan Ujian, Penilaian
Dokumen dapat dilihat disini.
6. SOP Penggunaan Lab / Alat Uji di Lingkungan FT Unib
dokumen
7. SOP Penyelenggaraan Ujian Semester
dokumen
8. SOP Penyelenggaran Remedial
dokumen
9. SOP Pelayanan Prima Dosen
10. SOP Penyerahan Nilai Ujian Semester
11. SOP Pelaksanaan Praktikum
12. SOP Pelaksanaan Tugas Besar
PROSEDUR AKADEMIK FT UNIB
Wednesday, August 14, 2013
Thursday, August 1, 2013
SOP Tata Tulis Pelaporan dijelaskan dalam PDF
Tampilan bagian-bagian depan:
1. Sampul
2. Halaman Pengesahan
3. Halaman Persetujuan
dan seterusnya...
Dan bagian belakang: Daftar Pustaka ala Vancouver dan Harvard
semua dapat dilihat pada Format Bukan Isi
Tampilan bagian-bagian isi:
1. Penulisan Bab dan tata letak tulisan
2. Tata letak tabel
3. Tata letak gambar
dapat dilihat pada Format Isi
1. Sampul
2. Halaman Pengesahan
3. Halaman Persetujuan
dan seterusnya...
Dan bagian belakang: Daftar Pustaka ala Vancouver dan Harvard
semua dapat dilihat pada Format Bukan Isi
Tampilan bagian-bagian isi:
1. Penulisan Bab dan tata letak tulisan
2. Tata letak tabel
3. Tata letak gambar
dapat dilihat pada Format Isi
SOP Penggunaan Alat Uji/ Lab di Lingkungan FT Unib
SOP Penggunaan Alat Uji/ Lab di Lingkungan FT Unib
Maksud:
Memandu kegiatan menggunakan alat / lab di lingkungan FT
Unib
Tujuan:
-
mengupayakan zero
waste (nol kesia-siaan) dan
-
mengupayakan zero defect (nol kecelakaan, nol
kegagalan, nol kerusakan)
-
membudayakan penghargaan
Prosedur:
1) Prosedur
ini berlaku bagi setiap calon pengguna/pengguna yang (akan) melakukan
pengujian/ percobaan dengan menggunakan alat yang ada di lingkungan FT Unib
2) Calon
pengguna/pengguna dapat berupa mahasiswa praktikum, mahasiswa Tugas Akhir,
dosen FT Unib atau siapa saja yang telah mendapat izin/ kebenaran dari
pengelola lab.
3) Sebelum
pengujian/ pemakaian, calon pengguna/pengguna harus:
a. Mengetahui
aspek bahaya dari alat/ruangan terhadap manusia dan lingkungan;
b. Mengetahui
apa yang dapat merusak dari kegiatan manusia terhadap alat;
c. Mengetahui
kemampuan maksimum/minimum (kapasitas) alat;
d. Mengetahui
tingkat akurasi alat, apa sesuai atau tidak dengan tujuan penggunaan alat;
e. Mengetahui
standar yang menjadi acuan atau dijadikan sebagai pendekatan, baik yang terkait
dengan definisi bahan uji, dimensi bahan maupun parameter lingkungan pengujian/
percobaan;
f.
Membuat proposal/ sketsa/ draf rencana pengujian yang
memuat informasi apa standar, apa definisi bahan, apa dimensi bahan, apa
parameter pengujian, dan dijelaskan dengan gambar;
g. Proposal
rencana pengujian diajukan kepada dosen pembimbing (bagi mahasiswa bimbingan)
atau dari dosen peer-review (mitra
bestari) terkait dengan keahlian pengujian, untuk mendapat persetujuan;
h. Proposal
rencana pengujian setelah disetujui dosen pembimbing/ dosen mitra ahli diajukan
kepada dosen Penyelia/ pengasuh Lab. Setelah dosen Penyelia Lab setuju, ia
menuliskan perintah kerja diatas proposal tersebut dengan menyebutkan alat apa
yang disetujui untuk digunakan;
i.
Membicarakan rencana kegiatan dan berbagai pertimbangan
teknis dengan Teknisi Lab/ Laboran;
j.
Menyediakan sendiri bahan-bahan habis terpakai;
k. Menyediakan
sendiri alat-alat keselamatan kerja, Lab tidak menyediakan/ meminjamkan
alat-alat keselamatan kerja;
l.
Menanggung sendiri segala resiko yang terjadi dari
kecelakaan di ruang Lab.
4) Selama
pengujian, calon pengguna/pengguna:
a. Menghormati
para Crew Lab;
b. Tidak
mengoperasikan alat apapun tanpa ada kebenaran (authorize) khusus. Satu dokumen
kebenaran hanya berlaku untuk satu alat.
c. Tidak
menggunakan alat diluar yang ditentukan dalam perintah kerja dari Penyelia Lab.
Satu perintah kerja hanya berlaku untuk satu paket alat pengujian/percobaan.
5) Setelah
pengujian, pengguna:
a. Menyebut
nama alat dan nama Lab dalam kalimat penghargaan pada publikasi/ laporan.
b. Mengirim
salinan publikasi, atau laporan pendek dengan sistematika: judul kegiatan,
pendahuluan, bahan dan metoda, hasil pengujian, sekilas kesan dari data,
sekilas saran terhadap data dan pengujian.
c. Memberi
saran secara tertulis bagi perbaikan Lab ke depan.
SOP Tugas Akhir (1)
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN1
Pelaksanaan penelitian yang kemudian dituangkan dalam
bentuk tugas akhir, memerlukan tata cara pelaksanaan maupun penulisan. Hal
tersebut merupakan bagian dari standarisasi untuk tujuan kemudahan pengelolaan
maupun pembelajaran kembali di masa yang akan datang.
1.1. Pengertian Tugas Akhir (TA)
Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa
dengan bantuan atau bimbingan seorang atau beberapa dosen pembimbing. Tugas
Akhir ditulis berdasarkan hasil penelitian terhadap objek penelitian, yang
dimulai dari identifikasi permasalahan sehingga mencapai suatu atau beberapa
solusi sesuai dengan bidang ilmu serta tema yang telah ditetapkan.
1.2. Kriteria Tugas Akhir
Tugas akhir diharapkan memenuhi kriteria yang ditentukan
oleh Prodi dan/atau dosen pembimbing. Kriteria TA dapat disesuaikan atas dasar
kebijakan Prodi dan/atau dosen pembimbing berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut:
1. Judul TA dipilih sendiri oleh mahasiswa atau ditentukan
oleh dosen pembimbing. Keunikan judul TA berdasarkan tema, metode, serta
teknologi yang dipilih. Judul dipilih karena ada permasalahan yang akan
dipecahkan. Dikerjakan sendiri dan tidak boleh dikerjakan pihak lain.
2. Metode dan/atau teknologi yang diterapkan atau dikembangkan
untuk tujuan penyelesaian masalah dalam TA dengan memperhatikan ketertiban
metodologi.
3. TA tanpa menerapkan metode penyelesaian masalah tetapi
menerapkan teknologi, maka teknologi tersebut harus yang relatif baru atau
terdapat pengembangan terhadap teknologi yang sudah ada.
4. Penyelesaian TA berdasarkan pada pengamatan lapangan
(data primer) dan/atau analisis data sekunder. Mengungkapkan adanya kenyataan
baru atau kenyataan khusus.
5. Kedalaman materi TA berdasarkan metode dan/atau
teknologi yang digunakan atau kompleksitas TA berdasarkan lingkup permasalahan
dan solusi yang akan dihasilkan.
6. Di bawah bimbingan secara
berkala dan teratur oleh dosen pembimbing
7. Mengikuti tata tulis karya
ilmiah. Dilengkapi dengan abstrak.
8. Dipresentasikan dalam forum
seminar. Dipertahankan dalam ujian sidang lisan di depan tim dosen penguji.
9.
Kriteria lain yang dapat ditetapkan menyusul oleh Prodi dan/atau dosen pembimbing.
Wednesday, July 31, 2013
SOP Penyelenggaraan UTS/UAS
SOP Penyelenggaraan UTS - UAS
SOP Penyelenggaraan UTS/UAS mengatur proses mulai penyusunan
jadwal, penugasan pengawas ujian, pembuatan dan penggandaan soal, pelaksanaan
ujian, sampai penyerahan berkas ujian kepada dosen. Manual Prosedur ini berlaku
bagi penyelanggaraan UTS/UAS di lingkungan FT Unib.
I. Ketentuan Umum
1.
Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan ujian (evaluasi) hasil belajar mahasiswa
yang diselenggarakan di tengah semester.
2.
Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi studi pada akhir semester sebagaimana
ditetapkan dalam Kalender Akademik Universitas.
3.
Setiap mata kuliah di setiap Prodi wajib menyelenggarakan Ujian Akhir Semester
(UAS) pada jadwal yang dibuat oleh Akademik FT Unib. Setiap penyelenggaraan UAS
yang dilangsungkan diluar jadwal yang ditetapkan oleh Akademik FT Unib tidak
diakui sebagai UAS mata kuliah terkait.
4.
Peserta Ujian adalah para mahasiswa yang terdaftar pada semester berlangsung
dan terdaftar pada mata kuliah yang diujikan.
5.
Dosen adalah dosen pengasuh mata kuliah yang dijadwalkan yang dibuat oleh
Bidang Akademik FT Unib untuk semester yang berlangsung.
6.
Pengawas adalah staf administrasi/akademik yang ditugaskan untuk mengawasi
jalannya ujian yang ditetapkan dengan SK Dekan FT Unib.
7. Ujian Susulan
adalah ujian bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadual yang
ditentukan karena suatu halangan yang dapat ditoleransi sesuai ketentuan yang
berlaku.
8. Ujian Remedial/
Perbaikan adalah ujian bagi mahasiswa yang diberikan karena kebijakan dosen
pengampu mata kuliah atas alasan yang diterima oleh dosen yang bersangkutan.
9.
Berkaitan dengan penyelenggaraan UTS, ia diserahkan kepada kebijakan/ kesiapan
dosen pengampu mata kuliah disesuaikan dengan jumlah tatap muka. Menurut
rentang waktu 1 semester adalah 16 minggu, UTS dapat diselenggarakan pada
minggu ke-7 atau ke-8.
II. Persiapan
1. Bagian Akademik
menyiapkan pengajuan SK Kepanitian UAS kepada Dekan
2. Bagian Akademik
menyipakan formulir kesediaan mengawas UAS
3. Pengawas
mengisi formulir kesediaan pengawas UAS
4. Bagian Akademik
menerima kesediaan mengawas UAS
5. Bagian Akademik
(c.q. Informasi Akademik) menyusun jadual UAS, dan menyerahkan jadual UAS pada
minggu ke-11 kepada Kepala Sub Bagian Akademik;
6. Kepala Sub
Bagian Akademik melakukan verifikasi (Jadual dan pengawas) dan menyerahkan
kembali kepada Bagian Informasi paling lambat 3 hari sesudahnya;
7. Bagian Informasi
melakukan perbaikan jadual ujian dan diserahkan kepada Pembantu Dekan I bidang
Akademik;
8. Pembantu Dekan
I melakukan verifikasi ulang (Jadual dan pengawas). Apabila ada perbaikan akan
dikembalikan kepada bagian akademik dan apabila sudah setuju maka dilakukan
pengesahan;
9. Jadual yang
sudah disahkan dikirim kepada dosen pengasuh dan diumumkan kepada mahasiswa
paling lambat awal minggu ke-13;
10. Bagian
Akademik menyiapkan Daftar Hadir dan Nilai Ujian berdasarkan file mahasiswa
yang melakukan registrasi (peserta kuliah). Serta menyiapkan Kartu Peserta UAS.
11. Bagian
Akademik menyiapkan Formulir Berita Acara Pelaksanaan Ujian, formulir Izin
Mengikuti Ujian bagi mahasiswa yang terlambat/tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta
UAS dan kasus khusus lainnya.
12. Bagian
Akademik mengirimkan surat
permintaan pembuatan soal ujian kepada dosen koordinator MK terkait.
13. Dosen menyerahkan
soal ujian kepada bagian akademik paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan
ujian;
14. Bagian
Akademik melakukan penggandaan soal berdasarkan Jadual dan Rekapitulasi Peserta
Ujian 2 (dua) hari sebelum ujian dimulai
15. Bagian
Akademik melakukan koordinasi dengan Subag Umum untuk menyiapkan sarana-sarana
dan ruangan ujian yang diperlukan
16.
Paling lambat 2 (dua) hari sebelum ujian, Kabag TU/Pembantu Dekan II mengadakan
rapat koordinasi pengawasan ujian yang dihadiri oleh para Kasubag terkait.
III.
Pelaksanaan UAS
1. Dosen
diwajibkan ikut hadir di dalam pelaksanaan Ujian mata kuliah yang diampunya;
2.
Mahasiswa peserta ujian diwajibkan mengikuti ujian sesuai dengan peraturan yang
berlaku (membawa Kartu Peserta UAS, tidak boleh memakai kaos dan sandal);
3.
Mahasiswa yang datang setelah 30 menit ujian berlangsung, tidak diperkenankan
mengikuti ujian;
4.
Mahasiswa yang hadir setelah 15 menit dan sebelum 30 menit wajib menyerahkan
surat pengantar, dan waktu ujian dihitung sesuai dengan waktu yang berlaku;
5.
Mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena sesuatu hal (sakit) bisa
mengikuti ujian susulan paling lambat 10 hari setelah ujian berakhir dengan
membawa surat
pengantar dari Pembantu Dekan I;
6.
Mahasiswa bisa mengurus surat
pengantar kepada PD I dengan membawa Surat Keterangan Dokter (untuk yang sakit)
dan Surat Keterangan Kematian (untuk yang orang tuanya meninggal);
7.
Kasubag Akademik/Staf menyiapkan Daftar Hadir Peserta dan Nilai ujian, soal
ujian dan formulir berita acara Pelaksanaan Ujian beserta perlengkapan ujian
lainnya untuk diserahkan kepada para pengawas ujian
8.
Petugas subag akademik menyerahkan soal beserta perangkat ujian (Daftar Hadir Peserta,
kertas jawaban dan formulir Berita Acara Pelaksaan UAS) kepada para pengawas ujian.
9.
Pengawas ujian melaksanakan dan mengawasi jalannya ujian sesuai jadwal.
10. Pengawas menyusun lembar jawaban sesuai nomor urut Daftar
Hadir (nomor kecil di atas dan nomor besar di bawah) serta menyerahkan lembar
jawaban beserta berita acara pelaksanaan ujian berserta bukti-bukti (bila ada,
seperti bukti pelanggaran ujian/contekan, bukti izin mengikuti ujian untuk
kasus khusus, dan sebagainya) kepada petugas Subag Akademik dan mengisi buku
Penyerahan Lembar/Berkas Ujian
IV. Penyerahan
hasil UAS
1. Petugas Subag
Akademik melakukan verifikasi berkas jawaban melalui pencocokan lembar jawaban
dengan daftar hadir mahasiswa dan menyiapkan lembar jawaban ke dalam
amplop-amplop untuk dikirimkan kepada dosen penguji masing-masing
2. Petugas
ekspedisi mengirimkan lembar jawaban ujian kepada masing-masing dosen penguji
dengan membawa Berita Acara Serah terima Berkas Ujian.
3. Dosen menerima
berkas jawaban ujian.
V.
Penyelenggaraan Ujian Susulan UAS
1. Mahasiswa dapat
mengajukan permohonan ujian susulan kepada Pembantu Dekan I, selambat-lambatnya
dalam waktu 3 hari setelah pelaksanaan ujian MK yang bersangkutan, dengan
melampirkan alasan ketidak-hadirannya dalam ujian.
2. Alasan
ketidak-hadiran dalam ujian yang dapat diterima adalah: a) sakit (dilampiri surat dokter), b) orang-tua atau saudara kandung meninggal
dunia (dilampiri surat keterangan kematian); c)
sebab-sebab lain (dilampiri surat
keterangan dari pemerintahan setempat/ kepolisian) yang disetujui Dosen PA atau
Pimpinan Fakultas.
3. Pembantu Dekan
I membuat surat
ijin mengadakan ujian susulan kepada dosen pengasuh MK.
4. Mahasiswa wajib
secepatnya mengurus pelaksanaan ujian susulan kepada dosen ybs, dengan
menyertakan surat
keterangan PD I, serta fotocopy bukti alasan ketidak-hadiran dalam ujian.
5. Dosen mengadakan ujian susulan selambat-lambatnya 5 hari
setelah tanggal dikeluarkannya surat
ijin ujian susulan oleh PD I.
VI. Tata Tertib
Peserta UAS di Ruang Ujian
1. Peserta Ujian
datang ke ruang ujian 10 menit lebih awal dari waktu ujian dimulai
2. Peserta Ujian
dapat memasuki / mengambil tempat duduk dalam ruang ujian apabila:
2.a. Dapat
menunjukkan kartu Peserta UAS
2.b. Telah
menon-aktifkan HP
2.c. Telah
meletakan barang bawaan selain alat tulis / alat hitung yang diizinkan
3. Peserta Ujian
dilarang
3.a. Mengaktifkan
HP.
3.b. Meminjamkan
alat-alat tulis kepada sesama peserta ujian
3.c. Meminjamkan
catatan (untuk sifat ujian boleh buka catatan)
3.d. Menimbulkan
sebab kegaduhan apakah dengan suara maupun dengan isyarat
3.e. Memberi
jawaban/ contekan.
4. Sanksi
pelanggaran terhadap larangan di atas:
4.a. Melanggar
larangan 3.a sampai dengan 3.d pertama kali dikenai teguran pertama oleh
Pengawas. Bila terulang kedua kali, dikeluarkan dari ruang ujian.
4.b. melanggar
larangan 3.e peserta langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan dosen dapat
memberi sanksi skors melarang mahasiswa pelaku pencontekan tidak ikut UTS dan UAS pada mata kuliah yang sama berikutnya.
5. Peserta Ujian
dapat membatalkan keterdaftaran di suatu mata kuliah dengan mengundurkan diri
dari ujian dengan memberi laporan secara lisan kepada Pengawas Ujian lalu
Pengawas Ujian mencatat dan Mahasiswa menanda-tangani. Dengan demikian, mata
kuliah tersebut dihilangkan dari transkrip semesternya.
VII. Tata
Tertib Pengawas UAS
Pengawas Ujian
terdiri dari Pengawas Ruang dan Pengawas Umum
A. Pengawas ruang sudah
siap 15 menit di ruang ujian sebelum waktu ujian tiba untuk melakukan:
1) memeriksa
kesiapan ruang ujian; mengatur/menentukan peta tempat duduk dan nomornya;
2) mempersilahkan
peserta ujian memasuki ruang dengan menunjukkan Kartu Peserta UAS dan meletakan
tas dan bawaan yang tidak diizinkan di bagian depan;
3) memeriksa dan
memastikan setiap peserta UN hanya membawa pena, pensil, penghapus, penajam
pensil, penggaris dan alat Bantu yang diizinkan yang akan dipergunakan ke
tempat duduk masing-masing;
4) membuka amplop
soal ujian di depan peserta;
5) membacakan tata
tertib ujian;
6) membacakan
sifat ujian (boleh membuka catatan atau tidak);
7) membacakan lama
waktu ujian;
8) memberitahukan
nomor urut tempat duduk agar ditulis di pojok kanan atas lembar jawaban;
9) membagi soal
ujian dengan secara terbalik dan lembar jawaban;
10) menentukan
waktu mulai ujian;
11) mengedarkan
dan memastikan setiap peserta ujian mengisi daftar kehadiran;
12) memberi tahu
keberlangsungan waktu ujian per 15 menit demi 15 menit di papan tulis.
B. Selama ujian berlangsung,
pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang
memasuki ruang selain peserta ujian.
C. Pengawas ruang dilarang merokok di ruang ujian, memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal yang diujikan.
D. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang
memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
E. Setelah waktu ujian selesai,
pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta
meletakkan naskah soal dan lembar jawaban di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan lembar jawaban
dan naskah soal;
4) menghitung jumlah lembar
jawaban sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta
meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut lembar
jawaban menurut nomor tempat duduk peserta dan memasukkannya ke dalam amplop
disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara
pelaksanaan, satu lembar peta/denah tempat duduk peserta dengan nomornya, ditutup dan ditandatangani oleh pengawas di dalam ruang ujian;
F. Pengawas ruang menyerahkan
amplop LJ yang sudah ditutup dan ditandatangani, serta naskah soal kepada Bidang
Akademik.
G. Pengawas umum wajib memonitor
dan mengawasi terlaksananya ujian di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai
dengan jadwal dan ketentuan. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta
maupun oleh pengawas ruang maka Pengawas Umum membuat berita acara dan
melaporkannya sesuai dengan tata tertib ujian.
H. Pengawas umum sudah mengatur tata letak tempat duduk peserta ujian, denah/ peta dan masing-masing nomornya.
SOP Penyelenggaraan Remediasi
Penyelenggaraan Remediasi
1. KETENTUAN UMUM
a. Ujian Remediasi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun akademik segera setelah Ujian Akhir Semester (UAS) pada tiap semester; Yang dilaksanakan sebagai kebijakan dosen, bukan keharusan atas setiap dosen.
b. Ujian Remediasi pada dasarnya adalah upaya peningkatan prestasi mahasiswa yang dilakukan dengan mengulang Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan materi yang diujikan sebagaimana pada UTS dan UAS yang diselenggarakan melalui ujian tertulis.
c. Ketua Program Studi menentukan mata kuliah yang ditawarkan pada Ujian Remediasi yang didasarkan pada porsi bobot nilai UTS dan UAS setidak-tidaknya 50% (lima puluh persen) terhadap nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi pada Prodi yang bersangkutan.
d. Ujian Remediasi yang dapat ditempuh hanya yang terkait dengan mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
e. Ujian Remediasi bersifat opsional bagi mahasiswa namun bersifat wajib bagi dosen pengampu mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi untuk dibuka.
f. Ketua Program Studi dengan pertimbangan akademik dan operasional dapat membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah tertentu pada akhir masa peserta Ujian Remediasi.
g. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap berada dalam kelas dan dosen penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler.
h. Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler yang diselenggarakan pada Ujian Remediasi.
i. Mahasiswa yang tercatat sebagai peserta Ujian Akhir Semester dapat mengikuti Ujian Remediasi dengan memenuhi persyaratan kehadiran minimal 75% dan persyaratan khusus lainnya.
j. Teknis operasional Ujian Remediasi mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh masing-masing program studi dengan mengacu pada Peraturan Universitas/ Fakultas.
k. Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
I. Pelaksanaan Ujian Remediasi dan pengeluaran Nilai Ujian Remediasi tidak boleh melewati batas akhir waktu pengeluaran nilai Ujian Akhir Semester.
a. Ujian Remediasi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun akademik segera setelah Ujian Akhir Semester (UAS) pada tiap semester; Yang dilaksanakan sebagai kebijakan dosen, bukan keharusan atas setiap dosen.
b. Ujian Remediasi pada dasarnya adalah upaya peningkatan prestasi mahasiswa yang dilakukan dengan mengulang Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan materi yang diujikan sebagaimana pada UTS dan UAS yang diselenggarakan melalui ujian tertulis.
c. Ketua Program Studi menentukan mata kuliah yang ditawarkan pada Ujian Remediasi yang didasarkan pada porsi bobot nilai UTS dan UAS setidak-tidaknya 50% (lima puluh persen) terhadap nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi pada Prodi yang bersangkutan.
d. Ujian Remediasi yang dapat ditempuh hanya yang terkait dengan mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
e. Ujian Remediasi bersifat opsional bagi mahasiswa namun bersifat wajib bagi dosen pengampu mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi untuk dibuka.
f. Ketua Program Studi dengan pertimbangan akademik dan operasional dapat membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah tertentu pada akhir masa peserta Ujian Remediasi.
g. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap berada dalam kelas dan dosen penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler.
h. Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler yang diselenggarakan pada Ujian Remediasi.
i. Mahasiswa yang tercatat sebagai peserta Ujian Akhir Semester dapat mengikuti Ujian Remediasi dengan memenuhi persyaratan kehadiran minimal 75% dan persyaratan khusus lainnya.
j. Teknis operasional Ujian Remediasi mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh masing-masing program studi dengan mengacu pada Peraturan Universitas/ Fakultas.
k. Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
I. Pelaksanaan Ujian Remediasi dan pengeluaran Nilai Ujian Remediasi tidak boleh melewati batas akhir waktu pengeluaran nilai Ujian Akhir Semester.
2. PENILAIAN
a. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan semester reguler.
b. Komponen penilaian selain UTS dan UAS, seperti: kehadiran perkuliahan, keaktivan, praktikum dan tugas, diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester reguler.
c. Nilai maksimum yang dapat dicapai melalui Ujian Remediasi adalah A
d. Nilai akhir yang dipergunakan adalah nilai yang terbaik
SOP Pembimbingan Tugas Akhir
SOP Pembimbingan Tugas Akhir (TA)
Maksud:
Prosedur ini memandu siapa melakukan apa dalam proses pembimbingan TA
Tujuan:
-Menentukan batasan terhadap yang mungkin melebar sekaligus memberi keluasan terhadap apa yang mungkin menyempit dalam proses pembimbingan TA sekaligus
-Memberi kesempatan bagi pengembangan profesional dan minat dosen melalui kegiatan pembimbingan TA
Prosedur:
Maksud:
Prosedur ini memandu siapa melakukan apa dalam proses pembimbingan TA
Tujuan:
-Menentukan batasan terhadap yang mungkin melebar sekaligus memberi keluasan terhadap apa yang mungkin menyempit dalam proses pembimbingan TA sekaligus
-Memberi kesempatan bagi pengembangan profesional dan minat dosen melalui kegiatan pembimbingan TA
Prosedur:
1) Penelitian
TA adalah kegiatan yang dibebankan secara mandiri atas seorang mahasiswa TA.
Mahasiswa bertanggungjawab penuh secara sendirian dengan apapun yang terkait
dengan kegiatan penyelesaian TA dan isi Laporan TA.
2) Tugas
pembimbingan TA oleh dosen pembimbing adalah bersifat memberi nasehat atau
saran yang terkait dengan arahan dan/atau batasan, bantuan benchmarking dan
penjelasan lainnya yang dipandang perlu. Dosen pembimbing TA bukanlah yang
mengerjakan TA, karena itu dosen pembimbing TA tidak bertanggungjawab atas
kegiatan maupun isi dari Laporan TA.
3) Pembimbingan
TA yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dosen pembimbing, secara umum,
adalah bersifat saling bekerjasama, saling menyempurnakan serba keterbatasan
dari masing-masing dosen pembimbing. Peran/ sumbangsih dari masing-masing dosen
pembimbing itu akan menonjol jika dan hanya jika terkait dengan keahlian yang
khusus.
4) Sebuah
kegiatan penelitian TA seorang mahasiswa dapat dibimbing oleh seorang dosen
pembimbing.
5) Dengan
latar belakang baik karena keterbatasan ataupun demi pengembangan/ pembinaan
profesionalisme dosen-dosen, maka kegiatan pembimbingan TA dibuka melibatkan
lebih dari satu orang dosen. Yaitu dua orang atau maksimal tiga orang
seluruhnya. Dosen-dosen pembimbing kedua dan ketiga dapat diambil dari Prodi
lain atau dari Fakultas lain.
6) Kriteria
yang dapat menimbulkan keperluan dosen pembimbing lebih dari satu orang dilihat
dari sisi keterbatasan/ keahlian khusus, misalnya dibedakan menurut uraian
berikut ini:
a. Pembimbing
utama/ pertama adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengan tema
utama Judul TA.
b. Pembimbing
kedua adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengan sub tema dari
lingkup penyelesaian TA.
c. Pembimbing
ketiga adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengna sub tema yang
lain dari lingkup penyelesaian TA.
Berikut contoh penjelasan.
Judul TA: “Analisis kasus
kegagalan Baja CM35 pada pemindah rel kereta api” dapat dipandang sebagai tema
utama dari bidang keahlian material, maka pembimbing pertama dapat diarahkan
kepada dosen dengan keahlian teknik material. Pada sub tema, analisis gaya-gaya
pada pemindah rel terkait dengan keahlian struktur/ perancangan, maka
pembimbing kedua diarahkan kepada dosen dengan keahlian struktur. Bila analisis
dengan bahasa pemrograman diperlukan, maka sub tema pengembangan bahasa
komputer diperlukan, karena itu dosen dengan keahlian/ keterampilan bahasa
pemrograman diperlukan.
7) Seorang
dosen dapat dipilih menjadi pembimbing kedua/ ketiga untuk penelitian TA dengan
tema yang tidak linear dengan bidang keahlian/ penugasannya jika memenuhi satu
dari kriteria-kriteria berikut ini:
a. Memiliki
sebuah publikasi tingkat nasional peer-review yang tekait dengan tema TA yang
akan dibimbingnya.
b. Pernah
melakukan sebuah TA, apakah di level S1, S2 atau S3, yang memiliki tema, atau
sub tema berkegiatan intensif, yang relevan dengan TA yang akan dibimbingnya.
c. Memiliki
kegiatan bengkel/studio yang berjalan di bidang yang relevan dengan tema TA
yang akan dibimbingnya.
d. Sedang
memegang mata kuliah yang terkait dengan tema TA yang akan dibimbingnya,
sebagai dosen pengampu penuh atau penyerta, paling sedikit dua semester.
Apabila dosen pernah memegang mata kuliah tersebut, disyaratkan itu terjadi
tidak lebih dari masa 2 tahun yang lalu.
e. Pernah
membimbing mahasiswa TA, paling sedikit 5 orang, dengan tema yang relevan
dengan TA terakhir yang akan dibimbingnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)