Wednesday, July 31, 2013

SOP Penyelenggaraan UTS/UAS

Microsoft Word - Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 FINAL
SOP Penyelenggaraan UTS - UAS

SOP Penyelenggaraan UTS/UAS mengatur proses mulai penyusunan jadwal, penugasan pengawas ujian, pembuatan dan penggandaan soal, pelaksanaan ujian, sampai penyerahan berkas ujian kepada dosen. Manual Prosedur ini berlaku bagi penyelanggaraan UTS/UAS di lingkungan FT Unib.

I. Ketentuan Umum
1. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan ujian (evaluasi) hasil belajar mahasiswa yang diselenggarakan di tengah semester.
2. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi studi pada akhir semester sebagaimana ditetapkan dalam Kalender Akademik Universitas.
3. Setiap mata kuliah di setiap Prodi wajib menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) pada jadwal yang dibuat oleh Akademik FT Unib. Setiap penyelenggaraan UAS yang dilangsungkan diluar jadwal yang ditetapkan oleh Akademik FT Unib tidak diakui sebagai UAS mata kuliah terkait.
4. Peserta Ujian adalah para mahasiswa yang terdaftar pada semester berlangsung dan terdaftar pada mata kuliah yang diujikan.
5. Dosen adalah dosen pengasuh mata kuliah yang dijadwalkan yang dibuat oleh Bidang Akademik FT Unib untuk semester yang berlangsung.
6. Pengawas adalah staf administrasi/akademik yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya ujian yang ditetapkan dengan SK Dekan FT Unib.
7. Ujian Susulan adalah ujian bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadual yang ditentukan karena suatu halangan yang dapat ditoleransi sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Ujian Remedial/ Perbaikan adalah ujian bagi mahasiswa yang diberikan karena kebijakan dosen pengampu mata kuliah atas alasan yang diterima oleh dosen yang bersangkutan.
9. Berkaitan dengan penyelenggaraan UTS, ia diserahkan kepada kebijakan/ kesiapan dosen pengampu mata kuliah disesuaikan dengan jumlah tatap muka. Menurut rentang waktu 1 semester adalah 16 minggu, UTS dapat diselenggarakan pada minggu ke-7 atau ke-8.

II. Persiapan
1. Bagian Akademik menyiapkan pengajuan SK Kepanitian UAS kepada Dekan
2. Bagian Akademik menyipakan formulir kesediaan mengawas UAS
3. Pengawas mengisi formulir kesediaan pengawas UAS
4. Bagian Akademik menerima kesediaan mengawas UAS
5. Bagian Akademik (c.q. Informasi Akademik) menyusun jadual UAS, dan menyerahkan jadual UAS pada minggu ke-11 kepada Kepala Sub Bagian Akademik;
6. Kepala Sub Bagian Akademik melakukan verifikasi (Jadual dan pengawas) dan menyerahkan kembali kepada Bagian Informasi paling lambat 3 hari sesudahnya;
7. Bagian Informasi melakukan perbaikan jadual ujian dan diserahkan kepada Pembantu Dekan I bidang Akademik;
8. Pembantu Dekan I melakukan verifikasi ulang (Jadual dan pengawas). Apabila ada perbaikan akan dikembalikan kepada bagian akademik dan apabila sudah setuju maka dilakukan pengesahan;
9. Jadual yang sudah disahkan dikirim kepada dosen pengasuh dan diumumkan kepada mahasiswa paling lambat awal minggu ke-13;
10. Bagian Akademik menyiapkan Daftar Hadir dan Nilai Ujian berdasarkan file mahasiswa yang melakukan registrasi (peserta kuliah). Serta menyiapkan Kartu Peserta UAS.
11. Bagian Akademik menyiapkan Formulir Berita Acara Pelaksanaan Ujian, formulir Izin Mengikuti Ujian bagi mahasiswa yang terlambat/tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta UAS dan kasus khusus lainnya.
12. Bagian Akademik mengirimkan surat permintaan pembuatan soal ujian kepada dosen koordinator MK terkait.
13. Dosen menyerahkan soal ujian kepada bagian akademik paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian;
14. Bagian Akademik melakukan penggandaan soal berdasarkan Jadual dan Rekapitulasi Peserta Ujian 2 (dua) hari sebelum ujian dimulai
15. Bagian Akademik melakukan koordinasi dengan Subag Umum untuk menyiapkan sarana-sarana dan ruangan ujian yang diperlukan
16. Paling lambat 2 (dua) hari sebelum ujian, Kabag TU/Pembantu Dekan II mengadakan rapat koordinasi pengawasan ujian yang dihadiri oleh para Kasubag terkait.

III. Pelaksanaan UAS
1. Dosen diwajibkan ikut hadir di dalam pelaksanaan Ujian mata kuliah yang diampunya;
2. Mahasiswa peserta ujian diwajibkan mengikuti ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku (membawa Kartu Peserta UAS, tidak boleh memakai kaos dan sandal);
3. Mahasiswa yang datang setelah 30 menit ujian berlangsung, tidak diperkenankan mengikuti ujian;
4. Mahasiswa yang hadir setelah 15 menit dan sebelum 30 menit wajib menyerahkan surat pengantar, dan waktu ujian dihitung sesuai dengan waktu yang berlaku;
5. Mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena sesuatu hal (sakit) bisa mengikuti ujian susulan paling lambat 10 hari setelah ujian berakhir dengan membawa surat pengantar dari Pembantu Dekan I;
6. Mahasiswa bisa mengurus surat pengantar kepada PD I dengan membawa Surat Keterangan Dokter (untuk yang sakit) dan Surat Keterangan Kematian (untuk yang orang tuanya meninggal);
7. Kasubag Akademik/Staf menyiapkan Daftar Hadir Peserta dan Nilai ujian, soal ujian dan formulir berita acara Pelaksanaan Ujian beserta perlengkapan ujian lainnya untuk diserahkan kepada para pengawas ujian
8. Petugas subag akademik menyerahkan soal beserta perangkat ujian (Daftar Hadir Peserta, kertas jawaban dan formulir Berita Acara Pelaksaan UAS) kepada para pengawas ujian.
9. Pengawas ujian melaksanakan dan mengawasi jalannya ujian sesuai jadwal.
10. Pengawas menyusun lembar jawaban sesuai nomor urut Daftar Hadir (nomor kecil di atas dan nomor besar di bawah) serta menyerahkan lembar jawaban beserta berita acara pelaksanaan ujian berserta bukti-bukti (bila ada, seperti bukti pelanggaran ujian/contekan, bukti izin mengikuti ujian untuk kasus khusus, dan sebagainya) kepada petugas Subag Akademik dan mengisi buku Penyerahan Lembar/Berkas Ujian

IV. Penyerahan hasil UAS
1. Petugas Subag Akademik melakukan verifikasi berkas jawaban melalui pencocokan lembar jawaban dengan daftar hadir mahasiswa dan menyiapkan lembar jawaban ke dalam amplop-amplop untuk dikirimkan kepada dosen penguji masing-masing
2. Petugas ekspedisi mengirimkan lembar jawaban ujian kepada masing-masing dosen penguji dengan membawa Berita Acara Serah terima Berkas Ujian.
3. Dosen menerima berkas jawaban ujian.

V. Penyelenggaraan Ujian Susulan UAS
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian susulan kepada Pembantu Dekan I, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari setelah pelaksanaan ujian MK yang bersangkutan, dengan melampirkan alasan ketidak-hadirannya dalam ujian.
2. Alasan ketidak-hadiran dalam ujian yang dapat diterima adalah: a) sakit (dilampiri surat dokter), b) orang-tua atau saudara kandung meninggal dunia (dilampiri surat keterangan kematian); c) sebab-sebab lain (dilampiri surat keterangan dari pemerintahan setempat/ kepolisian) yang disetujui Dosen PA atau Pimpinan Fakultas.
3. Pembantu Dekan I membuat surat ijin mengadakan ujian susulan kepada dosen pengasuh MK.
4. Mahasiswa wajib secepatnya mengurus pelaksanaan ujian susulan kepada dosen ybs, dengan menyertakan surat keterangan PD I, serta fotocopy bukti alasan ketidak-hadiran dalam ujian.
5. Dosen mengadakan ujian susulan selambat-lambatnya 5 hari setelah tanggal dikeluarkannya surat ijin ujian susulan oleh PD I.

VI. Tata Tertib Peserta UAS di Ruang Ujian

1. Peserta Ujian datang ke ruang ujian 10 menit lebih awal dari waktu ujian dimulai
2. Peserta Ujian dapat memasuki / mengambil tempat duduk dalam ruang ujian apabila:
2.a. Dapat menunjukkan kartu Peserta UAS
2.b. Telah menon-aktifkan HP
2.c. Telah meletakan barang bawaan selain alat tulis / alat hitung yang diizinkan

3. Peserta Ujian dilarang

3.a. Mengaktifkan HP.
3.b. Meminjamkan alat-alat tulis kepada sesama peserta ujian
3.c. Meminjamkan catatan (untuk sifat ujian boleh buka catatan)
3.d. Menimbulkan sebab kegaduhan apakah dengan suara maupun dengan isyarat
3.e. Memberi jawaban/ contekan.

4. Sanksi pelanggaran terhadap larangan di atas:

4.a. Melanggar larangan 3.a sampai dengan 3.d pertama kali dikenai teguran pertama oleh Pengawas. Bila terulang kedua kali, dikeluarkan dari ruang ujian.
4.b. melanggar larangan 3.e peserta langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan dosen dapat memberi sanksi skors melarang mahasiswa pelaku pencontekan tidak ikut UTS dan UAS pada mata kuliah yang sama berikutnya.

5. Peserta Ujian dapat membatalkan keterdaftaran di suatu mata kuliah dengan mengundurkan diri dari ujian dengan memberi laporan secara lisan kepada Pengawas Ujian lalu Pengawas Ujian mencatat dan Mahasiswa menanda-tangani. Dengan demikian, mata kuliah tersebut dihilangkan dari transkrip semesternya.

VII. Tata Tertib Pengawas UAS

Pengawas Ujian terdiri dari Pengawas Ruang dan Pengawas Umum

A. Pengawas ruang sudah siap 15 menit di ruang ujian sebelum waktu ujian tiba untuk melakukan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian; mengatur/menentukan peta tempat duduk dan nomornya;
2) mempersilahkan peserta ujian memasuki ruang dengan menunjukkan Kartu Peserta UAS dan meletakan tas dan bawaan yang tidak diizinkan di bagian depan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pena, pensil, penghapus, penajam pensil, penggaris dan alat Bantu yang diizinkan yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) membuka amplop soal ujian di depan peserta;
5) membacakan tata tertib ujian;
6) membacakan sifat ujian (boleh membuka catatan atau tidak);
7) membacakan lama waktu ujian;
8) memberitahukan nomor urut tempat duduk agar ditulis di pojok kanan atas lembar jawaban;
9) membagi soal ujian dengan secara terbalik dan lembar jawaban;
10) menentukan waktu mulai ujian;
11) mengedarkan dan memastikan setiap peserta ujian mengisi daftar kehadiran;
12) memberi tahu keberlangsungan waktu ujian per 15 menit demi 15 menit di papan tulis.

B. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang memasuki ruang selain peserta ujian.

C. Pengawas ruang dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

D. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.

E. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan lembar jawaban di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal;
4) menghitung jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut lembar jawaban menurut nomor tempat duduk peserta dan memasukkannya ke dalam amplop disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, satu lembar peta/denah tempat duduk peserta dengan nomornya, ditutup dan ditandatangani oleh pengawas di dalam ruang ujian;

F. Pengawas ruang menyerahkan amplop LJ yang sudah ditutup dan ditandatangani, serta naskah soal kepada Bidang Akademik.

G. Pengawas umum wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya ujian di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan jadwal dan ketentuan. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta maupun oleh pengawas ruang maka Pengawas Umum membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib ujian. 




H. Pengawas umum sudah mengatur tata letak tempat duduk peserta ujian, denah/ peta dan masing-masing nomornya.

SOP Penyelenggaraan Remediasi

Microsoft Word - Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 FINAL
Penyelenggaraan Remediasi

1. KETENTUAN UMUM
a. Ujian Remediasi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun akademik segera setelah Ujian Akhir Semester (UAS) pada tiap semester; Yang dilaksanakan sebagai kebijakan dosen, bukan keharusan atas setiap dosen.
b. Ujian Remediasi pada dasarnya adalah upaya peningkatan prestasi mahasiswa yang dilakukan dengan mengulang Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan materi yang diujikan sebagaimana pada UTS dan UAS yang diselenggarakan melalui ujian tertulis.
c. Ketua Program Studi menentukan mata kuliah yang ditawarkan pada Ujian Remediasi yang didasarkan pada porsi bobot nilai UTS dan UAS setidak-tidaknya 50% (lima puluh persen) terhadap nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi pada Prodi yang bersangkutan.
d. Ujian Remediasi yang dapat ditempuh hanya yang terkait dengan mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
e. Ujian Remediasi bersifat opsional bagi mahasiswa namun bersifat wajib bagi dosen pengampu mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi untuk dibuka.
f. Ketua Program Studi dengan pertimbangan akademik dan operasional dapat membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah tertentu pada akhir masa peserta Ujian Remediasi.
g. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap berada dalam kelas dan dosen penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler.
h. Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler yang diselenggarakan pada Ujian Remediasi.
i. Mahasiswa yang tercatat sebagai peserta Ujian Akhir Semester dapat mengikuti Ujian Remediasi dengan memenuhi persyaratan kehadiran minimal 75% dan persyaratan khusus lainnya.
j. Teknis operasional Ujian Remediasi mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh masing-masing program studi dengan mengacu pada Peraturan Universitas/ Fakultas.
k. Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
I. Pelaksanaan Ujian Remediasi dan pengeluaran Nilai Ujian Remediasi tidak boleh melewati batas akhir waktu pengeluaran nilai Ujian Akhir Semester.

2. PENILAIAN
a. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan semester reguler.
b. Komponen penilaian selain UTS dan UAS, seperti: kehadiran perkuliahan, keaktivan, praktikum dan tugas, diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester reguler.
c. Nilai maksimum yang dapat dicapai melalui Ujian Remediasi adalah A
d. Nilai akhir yang dipergunakan adalah nilai yang terbaik

SOP Pembimbingan Tugas Akhir


SOP Pembimbingan Tugas Akhir (TA)

Maksud:
Prosedur ini memandu siapa melakukan apa dalam proses pembimbingan TA

Tujuan:
-Menentukan batasan terhadap yang mungkin melebar sekaligus memberi keluasan terhadap apa yang mungkin menyempit dalam proses pembimbingan TA sekaligus
-Memberi kesempatan bagi pengembangan profesional dan minat dosen melalui kegiatan pembimbingan TA

Prosedur:

1)      Penelitian TA adalah kegiatan yang dibebankan secara mandiri atas seorang mahasiswa TA. Mahasiswa bertanggungjawab penuh secara sendirian dengan apapun yang terkait dengan kegiatan penyelesaian TA dan isi Laporan TA.
2)      Tugas pembimbingan TA oleh dosen pembimbing adalah bersifat memberi nasehat atau saran yang terkait dengan arahan dan/atau batasan, bantuan benchmarking dan penjelasan lainnya yang dipandang perlu. Dosen pembimbing TA bukanlah yang mengerjakan TA, karena itu dosen pembimbing TA tidak bertanggungjawab atas kegiatan maupun isi dari Laporan TA.
3)      Pembimbingan TA yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dosen pembimbing, secara umum, adalah bersifat saling bekerjasama, saling menyempurnakan serba keterbatasan dari masing-masing dosen pembimbing. Peran/ sumbangsih dari masing-masing dosen pembimbing itu akan menonjol jika dan hanya jika terkait dengan keahlian yang khusus.
4)      Sebuah kegiatan penelitian TA seorang mahasiswa dapat dibimbing oleh seorang dosen pembimbing.
5)      Dengan latar belakang baik karena keterbatasan ataupun demi pengembangan/ pembinaan profesionalisme dosen-dosen, maka kegiatan pembimbingan TA dibuka melibatkan lebih dari satu orang dosen. Yaitu dua orang atau maksimal tiga orang seluruhnya. Dosen-dosen pembimbing kedua dan ketiga dapat diambil dari Prodi lain atau dari Fakultas lain.
6)      Kriteria yang dapat menimbulkan keperluan dosen pembimbing lebih dari satu orang dilihat dari sisi keterbatasan/ keahlian khusus, misalnya dibedakan menurut uraian berikut ini:
a.       Pembimbing utama/ pertama adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengan tema utama Judul TA.
b.      Pembimbing kedua adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengan sub tema dari lingkup penyelesaian TA.
c.       Pembimbing ketiga adalah dosen dengan bidang keahlian yang terkait dengna sub tema yang lain dari lingkup penyelesaian TA.

Berikut contoh penjelasan.
Judul TA: “Analisis kasus kegagalan Baja CM35 pada pemindah rel kereta api” dapat dipandang sebagai tema utama dari bidang keahlian material, maka pembimbing pertama dapat diarahkan kepada dosen dengan keahlian teknik material. Pada sub tema, analisis gaya-gaya pada pemindah rel terkait dengan keahlian struktur/ perancangan, maka pembimbing kedua diarahkan kepada dosen dengan keahlian struktur. Bila analisis dengan bahasa pemrograman diperlukan, maka sub tema pengembangan bahasa komputer diperlukan, karena itu dosen dengan keahlian/ keterampilan bahasa pemrograman diperlukan.

7)      Seorang dosen dapat dipilih menjadi pembimbing kedua/ ketiga untuk penelitian TA dengan tema yang tidak linear dengan bidang keahlian/ penugasannya jika memenuhi satu dari kriteria-kriteria berikut ini:
a.       Memiliki sebuah publikasi tingkat nasional peer-review yang tekait dengan tema TA yang akan dibimbingnya.
b.      Pernah melakukan sebuah TA, apakah di level S1, S2 atau S3, yang memiliki tema, atau sub tema berkegiatan intensif, yang relevan dengan TA yang akan dibimbingnya.
c.       Memiliki kegiatan bengkel/studio yang berjalan di bidang yang relevan dengan tema TA yang akan dibimbingnya.
d.      Sedang memegang mata kuliah yang terkait dengan tema TA yang akan dibimbingnya, sebagai dosen pengampu penuh atau penyerta, paling sedikit dua semester. Apabila dosen pernah memegang mata kuliah tersebut, disyaratkan itu terjadi tidak lebih dari masa 2 tahun yang lalu.
e.       Pernah membimbing mahasiswa TA, paling sedikit 5 orang, dengan tema yang relevan dengan TA terakhir yang akan dibimbingnya.

Tuesday, July 30, 2013

SOP Tata Letak bagian depan, bagian isi, daftar pustaka
















SOP Tata Letak Tulisan Cover, Hal Pengesahan, Persetujuan


SOP Penyerahan Nilai Ujian Tengah/Akhir Semester


SOP Penyerahan Nilai Ujian Tengah/Akhir Semester

(1) Penyerahan nilai dari Pengampu MK ke Administrasi perlu diatur agar tidak mengganggu proses administrasi yang merugikan mahasiswa.

Penyerahan nilai oleh Pengampu MK dilakukan melalui 2 cara:

1. Melalui Siakad/ Online
Pengampu MK mengisikan langsung data lunak (soft-data) melalui sistem LAN-Siakad Fakultas/Universitas, paling lambat 4 minggu setelah selesai masa Ujian Akhir Semester. Setiap akhir Minggu ke-2 yang pertama dan yang kedua, Staf Bagian Akademik diharuskan mengirimkan pesan singkat peringatan untuk memasukkan nilai tepat waktu.

2. Melalui Bagian Akademik
Pengampu MK menyerahkan data keras (hard-data) kepada Bagian Akademik di kantor PD I paling lambat 8 minggu setelah selesai masa Ujian Akhir Semester, dengan cara langsung atau melalui e-mail.

(2) Kegagalan Pengampu MK Menyerahkan Nilai Tepat Waktu
Apabila Pengampu MK gagal menyerahkan nilai tepat waktu, Pembantu Dekan I berhak melakukan tindakan yang wajar untuk menyelamatkan seorang mahasiswa dari memperoleh haknya karena keterhalangan dia dari memenuhi persyaratan administrasi sebab kegagalan Pengampu MK menyerahkan nilai tepat waktu, yaitu dengan 3 pilihan cara:
a. menganulir nama MK itu dari daftar mata kuliah-mata kuliah pada perkuliahan semester tersebut, atau
b. memberi nilai lulus C untuk semua mahasiswa untuk MK tersebut, atau
c. memberi nilai menurut kriteria keniscayaan statistik untuk para masiswa yang mengambil MK tersebut. Dimana kriteria keniscayaan ini diperhitungkan menurut keniscayaan linearitas kelompok mata kuliah dan menurut keniscayaan IPs / IPK mahasiswa. Sebagaimana dicontohkan pada Tabel berikut.

Tabel Prakiraan Nilai Mahasiswa menurut keniscayaan Statistik
No.
Kelompok MK
IPK
Prakiraan Nilai MK Kalkulus II
1
Aljabar: C, Kalkulus I: C
2
C
2
Aljabar: B, Kalkulus I: C
2
C
3
Aljabar: C, Kalkulus I: C
3
C
4
Aljabar: A, Kalkulus I: C
3
B
5
Aljabar: B, Kalkulus I: B
3
B

d. setiap tindakan dari PD I/ bagian akademik FT Unib dengan pengadaan nilai-sementara tersebut  di atas harus didaftar dalam berita acara atau dibuat dalam form yang khusus untuk itu.

Monday, July 29, 2013

SOP Pelaksanaan Tugas Besar


SOP Pelaksanaan Tugas Besar

a. Tugas Besar adalah kegiatan belajar dengan kompetensi keterampilan analisis kognitif berstruktur dengan orientasi proyek yang dilakukan di luar lingkungan Laboratorium / Bengkel / Studio dengan tidak melibatkan bahan habis pakai. Dibebankan atas individu mahasiswa (bukan kelompok) sebagai bekal dasar keahlian berprofesi konsultan. Tema/ isi proyek ditentukan berbeda per individu mahasiswa.

b. Pemilihan Mata Kuliah ber-Tugas Besar ditentukan oleh Prodi dapat dengan meminta pertimbangan dari Lembaga Asosiasi Profesi atau Lembaga Konsultan yang terkait erat dengan bidang keahlian Prodi.

c. Tugas Besar dilaksanakan tiap semester oleh Mata Kuliah bukan ber-Praktikum yang menjadi kompetensi inti pada masing-masing  Program Studi. Ketuntasan pelaksanaan Tugas Besar menjadi syarat bagi dikeluarkan Nilai Akhir, pelaksanaan Kerja Praktik (KP) dan pelaksanaan Tugas Akhir (TA). Kelalaian pelaksanaan Tugas Besar menyebabkan mahasiswa wajib mengulang MK meski mendapat nilai UAS sempurna.

d. Pelaksanaan yang dimaksud pada butir (c) meliputi kegiatan pemilihan tema/ isi proyek, penyiapan kartu responsi, pembimbingan/ responsi.

e. Tema/ isi Tugas Besar dipilih oleh dosen koordinator dan anggota kelompok dosen mata kuliah (MK) bersama-sama dengan anggota dosen Program Studi dalam rapat Prodi.

f.  Pembimbingan / Responsi dilakukan oleh dosen koordinator dan anggota kelompok dosen MK dan dapat melibatkan kelompok dosen MK/ Sub kompetensi lain dan dengan/atau tanpa dibantu mahasiswa yang pernah mengambil MK dengan prestasi sangat memuaskan.

g. Mahasiswa yang terdaftar mengambil MK ber Tugas Besar dengan sendirinya terdaftar sebagai mahasiswa pelaksana Tugas Besar.

h. Kegiatan Tugas Besar dapat didanai oleh Fakultas berupa bantuan konsumsi untuk pembimbing responsi, bukan untuk bahan habis pakai.

i. Rasio pembimbing responsi dan mahasiswa bimbingan tugas besar adalah maksimal 1:10 bagi pembimbing dosen atau 1:5 bagi asisten pembimbing dari mahasiswa dengan prestasi mata kuliah terkait memuaskan.

SOP Pelaksanaan Praktikum


SOP Pelaksanaan Praktikum

a. Praktikum adalah kegiatan belajar dengan kompetensi keterampilan psikomotorik dan analisisnya yang dilakukan di dalam lingkungan Laboratorium / Bengkel / Studio dengan / tanpa melibatkan bahan habis pakai.

b. Praktikum dilaksanakan tiap semester oleh Laboratorium / Bengkel / Studio pada masing-masing Program Studi.
c. Pelaksanaan yang dimaksud pada butir (b) meliputi kegiatan penyusunan jadwal, penyiapan bahan, penyiapan peralatan.
d. Materi praktikum / bengkel / studio disusun oleh dosen koordinator dan anggota kelompok dosen mata kuliah (MK) bersama-sama dengan pengelola Laboratorium / Bengkel / Studio.
e. Pembimbingan praktikum / bengkel / studio dilakukan oleh dosen koordinator dan anggota kelompok dosen MK bersama-sama dengan pengelola Laboratorium / Bengkel / Studio.
f. Proses pendaftaran praktikum / bengkel / studio dilaksanakan oleh  Program Studi dibantu oleh Sub Bagian Akademik Fakultas. 
g. Nama-nama mahasiswa yang terdaftar untuk mengikuti praktikum / bengkel / studio, selanjutnya diserahkan oleh  Program Studi kepada Laboratorium / Bengkel / Studio.

h. Kegiatan praktikum dapat didanai oleh Fakultas meliputi keperluan bahan habis pakai, modul dan konsumsi bagi pembimbing/asisten praktikum.

SOP Format Tata Pelaporan/ Penulisan (1-3)


BAB I PENULISAN PROPOSAL KERJA PRAKTIK (lanjutan)


1.3. TATA CARA PENULISAN

1. Bahan dan Ukuran
Bahan dan ukuran mencakup: naskah, sampul depan, warna sampul, tulisan pada sampul dan ukuran.
1. Naskah
Naskah dibuat diatas kertas HVS 70 gram/m2 dan ditulis satu sisi.
2. Sampul Depan
Sampul dibuat dari kertas berwarna.
Untuk proposal kerja praktek, sampul dengan cover biasa.
Untuk kerja praktek, sampul dibuat dari kertas soft cover.
3. Warna Sampul
Sampul berwarna sesuai ketentuan Prodi.
4. Tulisan pada Sampul
Tulisan pada sampul depan menurut aturan penulisan halaman sampul depan sesuai dengan lampiran.
5. Ukuran
Ukuran naskah adalah: 148 mm x 210 mm (kertas A5).

2. Pengetikan
Aturan pengetikan meliputi: jenis huruf, bilangan dan satuan, jarak baris, batas tepi. pengisian ruangan, alinea baru, permulaan kalimat, judul dan sub judul, perincian kebawah, dan telak simetris.

1. Jenis Huruf
a. Naskah diketik dengan huruf Time New Roman berukuran 11 point.
b. Lambang huruf Yunani, atau tanda-tanda yang tidak dapat diketik, harus ditulis dengan rapi memakai tinta hitam.
c. Huruf miring digunakan untuk menyatakan simbol besaran fisika, kata-kata berbahasa asing dan kutipan yang diambil dari acuan.
d. Huruf tebal digunakan untuk penulisan bab, sub-bab, dan penomoran persamaan/rumus.

2. Bilangan dan Satuan
a. Bilangan diketik dengan angka, kecuali pada Permulaan kalimat, misal: Roti ini memerlukan 10 gram tepung terigu.
b. Bilangan desimal ditandai dengan tanda koma, bukan dengan tanda titik, misal: 10,5 gram.
c. Satuan yang merupakan nama orang, ditulis dengan huruf kecil jika ditulis lengkap atau mendapat awalan huruf besar jika disingkat, misalnya: newton atau N.
d. Satuan yang dinyatakan dengan singkatan resminya ditulis dengan huruf kecil tanpa titik di belakang, misalnya: 10 g, 10 kg, 10 cal, dan l0 m.

3. Jarak Baris
Jarak antara 2 baris dibuat 1,5 spasi, kecuali daftar pustaka diketik dengan jarak 1 spasi.

4. Batas tepi
Batas-batas pengetikan, ditinjau dari tepi kertas, diatur sebagai berikut :
a. Tepi atas : 2,5 cm
b. Tepi bawah : 2,5 cm
c. Tepi kiri : 3 cm
d. Tepi kanan : 2 cm

5. Pengisian Ruangan
Ruangan yang terdapat pada halaman naskah harus diisi penuh, artinya pengetikan harus mulai dari batas tepi kiri sampai ke batas tepi kanan (Justify), dan jangan ada ruangan yang terbuang, kecuali kalau akan memulai alenia baru, persamaan, tabel, gambar, sub-judul (bab), anak-sub-judul (sub-bab), atau hal-hal yang khusus.

6. Alinea Baru
Alinea baru dimulai pada ketikan yang ke-6 atau 0,5 inci dari tepi kiri.

7. Permulaan Kalimat
Bilangan, lambang, atau rumus kimia yang memulai suatu kalimat, harus dieja, misalnya: Sepuluh gram tepung terigu diperlukan untuk membuat roti ini.

8. Rincian Ke-Bawah
Jika pada penulisan naskah ada rincian yang harus disusun ke bawah, pakailah nomor unit dengan angka atau huruf sesuai dengan derajat rincian. Penggunaan garis penghubung (-) yang ditempatkan di depan rincian tidak diperkenankan.

3. Penomoran
Penomoran meliputi penomoran halaman, tabel, gambar, dan persamaan.

1. Nomor Halaman
a. Bagian Pendahuluan, angka Romawi kecil di tengah kertas bagian bawah.
Contoh: i, ii, iii, iv, v, dan seterusnya.
b. Bagian Isi, angka nominal di pojok kanan kertas bagian atas, kecuali untuk BAB BARU di tengah kertas bagian bawah.
Contoh: 1,2,3,4,5, dan seterusnya.
c. Bagian penutup, angka Nominal lanjutan Bagian Isi ditengah kertas bagian bawah.
Contoh: 60, 61, 62, dan seterusnya.
d. Nomor bab, angka Romawi besar.
Contoh: I, II, III, IV, V, dan seterusnya.
e. Nomor sub-Bab, Sub-sub Bab, dan seterusnya digunakan sistem campuran, yaitu huruf dan angka.
Contoh :
A.
1.
a.
1)
a)
(1)
(a) dan seterusnya
f. Nomor Gambar digunakan angka Nominal, setiap Bab dimulai dengan nomor baru.

Contoh:
Gambar 1.1. Logo
g. Nomor Tabel digunakan angka Nominal, setiap Bab dimulai dengan nomor baru.

Contoh:
Tabel 2.1. Jenis Pemotongan
JENIS  PEMOTONGAN
KASAR
HALUS
Feed
25 mm/put
15 mm/put
Cutting speed
125m/menit
150rn/menit
Deep of cut
25m
20mm
Sumber Dieter E, Mechanic Metallurgy, page 263

4. Tabel dan Gambar
Untuk penulisan tabel dan gambar mempunyai aturan tersendiri yaitu:

1. Tabel
a. Nomor tabel yang diikuti dengan judul ditempatkan simetris di atas tabel, tanpa diakhiri dengan tanda titik.
b. Tabel tidak boleh dipenggal, kecuali kalau memang panjang, sehingga tidak mungkin diketik dalam satu halaman. Pada halaman lanjutan tabel, dicantumkan nomor tabel dan kata lanjutan, tanpa judul.
c. Kolom-kolom diberi nama dan dijaga agar pemisahan antara yang satu dengan yang lainnya cukup tegas.
d. Kalau tabel lebih lebar dari ukuran lebar kertas, sehingga harus dibuat memanjang kertas, maka bagian atas tabel harus diletakkan disebelah kiri kertas
e. Di atas dan di bawah tabel dipasang garis batas, agar terpisah dari uraian pokok dalam tulisan/makalah.
f. Tabel diketik simetris.
g. Tabel yang lebih dari 2 halaman harus dilipat.

2. Gambar
a. Bagan, grafik, peta dan foto semuanya disebut gambar (tidak dibedakan).
b. Nomor gambar yang diikuti dengan judulnya diletakkan simetris dibawah gambar tanpa diakhiri tanda titik.
c. Gambar tidak boleh dipenggal.
d. Keterangan gambar dituliskan pada tempat-tempat yang kosong di dalam gambar dan jangan pada halaman lain.
e. Bila gambar dilukiskan melebar sepanjang tinggi kertas, maka bagian atas gambar harus diletakkan disebelah kiri kertas.
f. Ukuran gambar (lebar dan tingginya) diusahakan supaya sewajar-wajamya atau serasi (jangan lerlalu kurus atau gemuk).
g. Skala pada grafik harus dibuat agar mudah dipakai untuk mengadakan interpolasi alau ekstrapolasi.
h. Bagan dan grafik dibuat dengan tinta hitam yang tidak larut dalam air.
i. Letak gambar diatur agar simetris.

5. Bahasa
1. Bahasa yang Dipakai
Bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia yang baku (ada subyek dan predikat, dan supaya lebih sempurna ditambah dengan obyek dan keterangan).
2. Bentuk Kalimat
Kalimat yang digunakan harus berupa kalimat efektif. Kalimat-kalimat tidak boleh menampilkan orang pertama dan orang kedua (saya, aku, kami, kita, engkau, kamu, anda, pembaca, dan lain-lain), tetapi dibuat berbentuk pasif. Pada penyajian ucapan terima kasih pada prakata, saya diganti dengan penulis.
3. Istilah
a. Istilah yang dipakai adalah istilah Indonesia atau yang sudah di-Indonesiakan.
b. Jika terpaksa. harus memakai istilah asing, bubuhkan garis bawah pada istilah tersebut atau ditulis dengan huruf miring (Italic).
4. Kesalahan yang sering terjadi
a. Kata penghubung, seperti sehingga dan sedangkan, tidak boleh dipakai untuk memulai suatu kalimat.
b. Kata depan, misalnya pada, sering dipakai tidak pada tempatnya, misalnya diletakkan di depan subyek (merusak susunan kalimat).
c. Kata dimana dan dari yang sering diperlakukan sebagai tempat seperti kata “Where” dan “of” dalam bahasa Inggris bukan merupakan bentuk baku dalam bahasa Indonesia, jangan digunakan.
d. Awalan ke dan di harus dibedakan antara sebagai kata depan dengan imbuhan pada kata kerja. Kata depan ditulis terpisah dari kata setelahnya. Imbuhan ditulis disambung dengan kata kerjanya.
e. Tanda baca harus digunakan dengan tepat.
f. Pengaruh dialek bahasa daerah terhadap penulisan kata maupun susunan kalimat. Seperti saya dan saja, ditulis dengan sayah dan sajah. Ini tidak sesuai dengan kata yang baku.

6. Penulisan kutipan dan penunjukan sumber pustaka
Penulisan kutipan ada beberapa cara yaitu dengan menggunakan back note. Ada dua cara penunjukan sumber pustakanya.

Penunjukan sumber pustaka cara Harvard-APA adalah sebagai berikut:
1. Nama penulis pada bagian permulaan kalimat
Mulyadi (1986) mendefinisikan biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis, yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Nama penulis di bagian tengah kalimat
Biaya didefinisikan oleh Mulyadi (1986) sebagai pengorbanan sumber ekonomis, yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
3. Nama penulis pada bagian akhir kalimat
Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis, yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu (Mulyadi, 1986).

Catatan:
Dengan cara Harvard-APA,  bila nama Mulyadi (1986) disebut berkali-kali dari halaman artikelnya yang berbeda-beda, misal pertama pada halaman 1, kedua pada halaman 10, dan ketiga pada halaman 11, di halaman Daftar Pustaka Mulyadi (1986) ditulis satu kali dan diberi keterangan tiga halaman masing-masing dengan cara penulisan:

Mulyadi, Ahmad. Judul_buku. Jakarta: Erlangga. 1986, h.1, h 10 dan h 11.

Penunjukan sumber pustaka cara Vancouver adalah sebagai berikut:
1. Nama penulis pada permulaan kalimat
Dick [1] mendefinisikan biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis, yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Nama penulis pada bagian tengah kalimat
Biaya didefinisikan oleh Dick [1] sebagai pengorbanan sumber ekonomis, yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
3. Nama penulis pada bagian akhir kalimat.
Pengorbanan sumber ekonomis, yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu [2].

Catatan:
Dengan cara Vancouver, nomor-nomor perujukan ditulis secara berurutan pada halaman Daftar Pustaka. Bila nama Dick, penulis yang sama, dikutip tiga kali dari satu artikelnya, dengan perincian dua kali dari halaman yang sama dan satu kali dari halaman yang berbeda, maka untuk dua kali perujukan yang sama tersebut diberi satu penomoran (misal [1]) dan pada perujukan ketiga, yakni dari halaman yang berbeda, diberi penomoran yang lain (misal [2]). Sehingga dalam halaman Daftar Pustaka didaftar sebagai:

[1] Dick, A. Judul_Artikel. Material Science and Engineering. 23A: 1-4. 1986.
[2] Dick, A. Judul_Artikel. Nano Technology Bulletin. 3A: 34-44. 2006.

7. Daftar Pustaka
Semua sumber pustaka yang dikutip (secara langsung atau tidak langsung) dan dijadikan referensi harus disebutkan. Cara penulisan rujukan dengan sistem pemberian nomor kejadian perujukan (Vancouver).

Penulisan daftar pustaka menggunakan sistem penulisan Vancouver. Sistem Vancouver menggunakan cara penomoran (pemberikan angka) yang berurutan untuk menunjukkan rujukan pustaka (sitasi). Dalam daftar pustaka, pemunculan sumber rujukan dilakukan secara berurut menggunakan nomor sesuai kemunculannya sebagai sitasi dalam naskah tulisan.
Untuk penulisan di Daftar Acuan atau Daftar Pustaka, sebuah nama harus dimulai dengan Last Name, baru kemudian diikuti dengan First dan Middle Name. Gelar yang menjadi bagian dari nama boleh dicantumkan, tetapi gelar kesarjanaan dianjurkan tidak dicantumkan. Berikut ini adalah contoh-contoh penulisan Daftar Acuan atau Daftar Pustaka :

1. Bila Referensi berupa Buku

Format:
Nama_belakang_penulis, Singkatan_nama_depan. Singkatan_ nama_tengah. Judul_buku. Nama_kota: nama_penerbit. Tahun.
Contoh: 


[1] Dick, H.W. Industri Pelayaran Indonesia: Kompetisi dan Regulasi. Diterjemahkan oleh Burhanuddin A. Jakarta: LP3ES. 1990.
[2] Franklin, J.H. Fundamentals of Mathematics. Chicago: University of Chicago Press. 1985.
[3] Kernighan, B.W., dan Dennis M.R. The C Programming Language. New Jersey: Prentice Hall. 1987.


2. Bila Referensi berupa Prosiding

Format:
Nama_belakang_penulis, Singkatan_nama_depan. Singkatan_ nama_tengah. Judul_naskah. Nama_prosiding. Volume: halaman. Tahun.
Contoh:


[1] Akazana, S. The Scope Of The Japanese Information Industry In The 1980s. Proceeding Of The Forty First FID Congress. Session 1: 414-419. 13-16 September 1983.
[2] Cavalieri, S., Di Stefano, A., dan Mirabella, O., Assessment of the Priority Mechanism in the Fieldbuss Data Link Layer. Proceeding Industrial Electronics, Control and Instrumentation. IECON. Session 3: 414-419. 1991.

3. Bila Referensi berupa artikel dalam Jurnal

Format:
Nama_belakang_penulis, Singkatan_nama_depan. Singkatan_ nama_tengah. Judul_naskah. Nama_jurnal. Volume: halaman. Tahun.
Contoh:

[1] Priyambodo, T.K. Infrastruktur Teknologi Informasi dalam Implementasi e-Goverment. KURSOR. 1: 9-14. 2005.
[2] Conti, M., Gregori, E., and Lenzini, L. E-DPC An Extension of the Distributed-control Polling MAC Protocol (DCP) for Integrated Services. Computer Networks and ISDN Systems. 26: 711-719. 1994.


4. Bila Referensi berupa artikel dari Internet

Format:
Nama_belakang_penulis, Singkatan_nama_depan. Singkatan_ nama_tengah. Judul_naskah. Tahun. URL, Tanggal_akses.
Contoh:

[1] Ahmed, K., and Moore, G. An Introduction to Topic Maps. July 2005.URL://msdn2.microsoft.com/enus/library/aa480048.aspx, diakses tanggal 14 Agustus 2007.

8. Istilah Baru
Istilah-istilah baru yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia dapat digunakan, dengan syarat konsisten. Pada penggunaan yang pertama kali perlu diberikan padanya dalam bahasa asing (dalam kurung). Kalau banyak sekali menggunakan istilah baru, sebaiknya dibuatkan daftar istilah di lampiran.