PENJADWALAN SEMINAR-SEMINAR DAN SIDANG SARJANA S1
Maksud:
Menetapkan agenda rutin bagi pelaksanaan ujian seminar dan
ujian sarjana di lingkungan FT Unib
Tujuan:
a. Memandu penyusunan agenda kegiatan akademik yang
berkaitan dengan jadwal pelaksanaan seminar-seminar dan sidang sarjana
b. Menjadi perhatian bagi seluruh civitas akademik untuk
memperhatikan satu jadwal bagi pelaksanaan seminar-seminar dan sidang sarjana
c. Menentukan satu waktu untuk setiap kegiatan
seminar-seminar dan ujian sarjana pada tiap-tiap bulan
Lingkup:
Penjadwalan berlaku untuk seluruh mata kuliah yang
melibatkan ujian seminar. Yaitu Perancangan dan sejenisnya, Kerja Praktik,
Seminar Proposal, Seminar Hasil, Sidang Sarjana, dan mata kuliah lain yang
ditentukan oleh Kurikulum Prodi menugaskan ujian seminar.
Pengaturan Agenda
dan Jadwal Seminar-seminar dan Sidang Sarjana/ Tugas Akhir S1
1) Slot jadwal ditetapkan secara rutin
1 minggu pada tiap-tiap bulan.
2) Yaitu pada hari Rabu dan Kamis yang
pertama dari tiap bulan.
3) Mahasiswa yang mendaftarkan diri
untuk maju seminar perlu membawa persyaratan yang lengkap sebagaimana
ditentukan tersendiri untuk setiap kegiatan plus salinan lengkap makalah/
laporan/ skripsi sebanyak 6 rangkap.
4) Mahasiswa yang mendaftar pada bulan
ke (b) dapat dijadwalkan untuk seminar/ sidang paling cepat pada bulan
ke (b+1).
5) Mahasiswa yang sudah mendapat jadwal
tetapi tidak hadir pada waktunya maka ia harus melakukan pendaftaran ulang dan
melengkapi segala persyaratan yang diminta. Dokumen yang pernah diserahkan pada
saat pendaftaran awal tidak berlaku lagi sebagai persyaratan dan dianggap
hangus.
6) Dosen yang tidak akan hadir pada
waktu-waktu tersebut harus mengirim pemberitahuan secara tertulis dan membuat
surat kuasa untuk digantikan oleh dosen yang lain. Apapun status dosen
tersebut, sebagai pembimbing utama atau bukan, diperlakukan sama.
7) Dosen yang tidak hadir tanpa
pemberitahuan tertulis dikenakan sanksi administrasi terkecuali oleh alasan
emergensi dan dibuktikan oleh keterangan rumah sakit/dokter dan pemerintahan
setempat atau kepolisian. Sanksi administrasi bagi dosen diatur dalam SOP Pelayanan
Prima dan Sanksi Administrasi Dosen
No comments:
Post a Comment