Wednesday, July 24, 2013

Prosedur & Penetapan Jadwal-jadwal Seminar dan Sidang Sarjana S1


PENJADWALAN SEMINAR-SEMINAR DAN SIDANG SARJANA S1

Maksud:
Menetapkan agenda rutin bagi pelaksanaan ujian seminar dan ujian sarjana di lingkungan FT Unib

Tujuan:
a. Memandu penyusunan agenda kegiatan akademik yang berkaitan dengan jadwal pelaksanaan seminar-seminar dan sidang sarjana
b. Menjadi perhatian bagi seluruh civitas akademik untuk memperhatikan satu jadwal bagi pelaksanaan seminar-seminar dan sidang sarjana
c. Menentukan satu waktu untuk setiap kegiatan seminar-seminar dan ujian sarjana pada tiap-tiap bulan

Lingkup:
Penjadwalan berlaku untuk seluruh mata kuliah yang melibatkan ujian seminar. Yaitu Perancangan dan sejenisnya, Kerja Praktik, Seminar Proposal, Seminar Hasil, Sidang Sarjana, dan mata kuliah lain yang ditentukan oleh Kurikulum Prodi menugaskan ujian seminar.

Pengaturan Agenda dan Jadwal Seminar-seminar dan Sidang Sarjana/ Tugas Akhir S1
1)      Slot jadwal ditetapkan secara rutin 1 minggu pada tiap-tiap bulan.
2)      Yaitu pada hari Rabu dan Kamis yang pertama dari tiap bulan.
3)      Mahasiswa yang mendaftarkan diri untuk maju seminar perlu membawa persyaratan yang lengkap sebagaimana ditentukan tersendiri untuk setiap kegiatan plus salinan lengkap makalah/ laporan/ skripsi sebanyak 6 rangkap.
4)      Mahasiswa yang mendaftar pada bulan ke (b) dapat dijadwalkan untuk seminar/ sidang paling cepat pada bulan ke (b+1).
5)      Mahasiswa yang sudah mendapat jadwal tetapi tidak hadir pada waktunya maka ia harus melakukan pendaftaran ulang dan melengkapi segala persyaratan yang diminta. Dokumen yang pernah diserahkan pada saat pendaftaran awal tidak berlaku lagi sebagai persyaratan dan dianggap hangus.
6)      Dosen yang tidak akan hadir pada waktu-waktu tersebut harus mengirim pemberitahuan secara tertulis dan membuat surat kuasa untuk digantikan oleh dosen yang lain. Apapun status dosen tersebut, sebagai pembimbing utama atau bukan, diperlakukan sama.
7)      Dosen yang tidak hadir tanpa pemberitahuan tertulis dikenakan sanksi administrasi terkecuali oleh alasan emergensi dan dibuktikan oleh keterangan rumah sakit/dokter dan pemerintahan setempat atau kepolisian. Sanksi administrasi bagi dosen diatur dalam SOP Pelayanan Prima dan Sanksi Administrasi Dosen

No comments:

Post a Comment