2.3.
Bimbingan Tugas Akhir
Mahasiswa
sebelum melaksanakan prosedur bimbingan tugas akhir, harus sudah melakukan
perbaikan revisi seminar proposal yang disetujui oleh Prodi serta para
pembimbing yang telah ditetapkan.
Kebijakan
mengenai dosen pembimbing tugas akhir, diatur sebagai berikut:
1.
Dosen pembimbing (utama dan pendamping) ditetapkan melalui SK Dekan.
2.
Pembimbing utama memberikan bimbingan lebih pada yang bersifat konsep, akan
tetapi dapat juga memberikan masukan yang bersifat teknis apabila diperlukan.
3.
Pembimbing pendamping memberikan bimbingan lebih pada yang bersifat teknis,
jika diperlukan dapat juga memberikan masukan bersifat konsep.
4.
Prosedur penggantian pembimbing dilaksanakan apabila pembimbing tidak dapat
melakukan pembimbingan sekurang-kurangnya dalam tiga bulan.
5.
Dekan dapat mengeluarkan SK penggantian dosen pembimbing, apabila didasari oleh
laporan PD I dan/atau Komisi Kegiatan Prodi/Ketua Prodi.
6.
Apabila penelitian dilakukan pada organisasi/lembaga tertentu, maka diharuskan
melampirkan surat
keterangan bahwa mahasiswa sedang/sudah melaksanakan penelitian dari pejabat di
organisasi/lembaga tersebut.
7.
Dosen pembimbing mengisi berita acara bimbingan, untuk digunakan sebagai bahan
dasar evaluasi proses bimbingan.
Langkah-langkah
bimbingan tugas akhir seperti diperlihatkan pada Gambar 3, adalah sebagai
berikut:
1.
Mahasiswa secara intensif melakukan pelaporan perkembangan tugas akhir ke pembimbing
dan melakukan diskusi dengan pembimbing.
2.
Mahasiswa melaksanakan perbaikan revisi atas dasar hasil diskusi dengan pembimbing.
3.
Mahasiswa meminta tanda tangan pembimbing pada berita acara bimbingan.
4. Mahasiswa
diperbolehkan untuk mengajukan pelaksanaan seminar hasil tugas akhir ke Prodi,
apabila telah disetujui oleh para pembimbing.
No comments:
Post a Comment