Thursday, July 25, 2013

SOP Tugas Akhir (2-3)


2.3. Bimbingan Tugas Akhir
Mahasiswa sebelum melaksanakan prosedur bimbingan tugas akhir, harus sudah melakukan perbaikan revisi seminar proposal yang disetujui oleh Prodi serta para pembimbing yang telah ditetapkan.

Kebijakan mengenai dosen pembimbing tugas akhir, diatur sebagai berikut:
1. Dosen pembimbing (utama dan pendamping) ditetapkan melalui SK Dekan.
2. Pembimbing utama memberikan bimbingan lebih pada yang bersifat konsep, akan tetapi dapat juga memberikan masukan yang bersifat teknis apabila diperlukan.
3. Pembimbing pendamping memberikan bimbingan lebih pada yang bersifat teknis, jika diperlukan dapat juga memberikan masukan bersifat konsep.
4. Prosedur penggantian pembimbing dilaksanakan apabila pembimbing tidak dapat melakukan pembimbingan sekurang-kurangnya dalam tiga bulan.
5. Dekan dapat mengeluarkan SK penggantian dosen pembimbing, apabila didasari oleh laporan PD I dan/atau Komisi Kegiatan Prodi/Ketua Prodi.
6. Apabila penelitian dilakukan pada organisasi/lembaga tertentu, maka diharuskan melampirkan surat keterangan bahwa mahasiswa sedang/sudah melaksanakan penelitian dari pejabat di organisasi/lembaga tersebut.
7. Dosen pembimbing mengisi berita acara bimbingan, untuk digunakan sebagai bahan dasar evaluasi proses bimbingan.

Langkah-langkah bimbingan tugas akhir seperti diperlihatkan pada Gambar 3, adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa secara intensif melakukan pelaporan perkembangan tugas akhir ke pembimbing dan melakukan diskusi dengan pembimbing.
2. Mahasiswa melaksanakan perbaikan revisi atas dasar hasil diskusi dengan pembimbing.
3. Mahasiswa meminta tanda tangan pembimbing pada berita acara bimbingan.
4. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengajukan pelaksanaan seminar hasil tugas akhir ke Prodi, apabila telah disetujui oleh para pembimbing.

No comments:

Post a Comment