Tuesday, July 23, 2013

SOP Kerja Praktik

PANDUAN KERJA PRAKTIK

Panduan ini disusun sebagai pedoman mahasiswa di semua Program Studi yang ada di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Bengkulu dalam melaksanakan Kerja Praktik. Panduan ini diharapkan dapat membantu kelancaran mahasiswa dalam melaksanakan kerja praktik.




Gambar: Diagram Alir Prosedur Kerja Praktek

Batasan Kerja Praktik

a)     Kerja praktik (KP) adalah salah satu mata kuliah wajib yang ditawarkan pada tiap semester.
b)     Kerja praktik merupakan salah satu syarat untuk mengambil tugas akhir (skripsi).
c)      KP dapat dilaksanakan pada berbagai jenis institusi seperti perusahaan manufaktur/proses, perusahaan jasa, laboratorium, institusi pendidikan ataupun institusi lain yang berhubungan dengan keprodian.
d)     Terdapat tiga jenis aktivitas yang bisa dilakukan:  

# Aktivitas yang berbatas waktu
Jika aktivitas ini yang dipilih, mahasiswa dengan masuk setiap hari kerja di institusi tersebut dan terlibat dalam kegiatan keseharian institusi dengan diberikan tugas/ aktivitas tertentu atau yang ditawarkan. Atau aktivitas yang diusulkan mahasiswa kepada institusi tempat pelaksanaan KP.
# Aktivitas yang berbatasan proyek
Jika aktivitas ini yang dipilih, maka mahasiswa mengusulkan/diberikan suatu tugas (proyek) tertentu dan harus diselesaikan tanpa kewajiban untuk masuk setiap hari kerja di institusi tersebut.
# Mengikuti program magang yang diselenggarakan suatu perusahaan.

e)     KP dapat dilakukan secara individual, atau berkelompok dengan anggota kelompok maksimal dua orang dalam satu unit kerja ditempat KP, dengan topik penulisan Laporan KP yang berbeda.
f)        Kerja praktik dilaksanakan pada institusi tertentu selama minimum satu bulan dan maksimum dua bulan untuk melakukan tugas/aktivitas tertentu yang ada kaitannya dengan bidang yang terkait dengan prodinya selama semester berjalan untuk menyusun laporan hasil pelaksanaan KP, menyeminarkan hasil KP, dan melaksanakan ujian KP. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu satu semester.
g)     Satu bulan didefinisikan sebagai 30 hari kerja. Jumlah jam kerja dalam satu hari kerja disesuaikan dengan jenis aktivitas kerja praktik dan situasi di institusi tempat kerja praktik.

Tujuan Kerja Praktik

Tujuan dilaksanakannya kerja praktik adalah mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan bidang ke-prodi-an. Selain itu, mahasiswa dapat menerapkan atau membandingkan pengetahuan yang diperoleh dalam perkuliahan dengan apa yang dilakukan pada kerja praktik.


Sasaran dan Manfaat Kerja Praktik

Kerja praktek merupakan proses aplikasi dari teori yang telah didapatkan oleh mahasiswa selama proses perkuliahan.
Kerja praktek secara khusus mempunyai sasaran sebagai berikut:
1. Memperluas wawasan mahasiswa untuk menghadapi berbagai permasalahan yang ada di lapangan.
2. Menerapkan pengetahuan dan teori yang telah dimiliki mahasiswa kedalam dunia keprodian dan melakukan uji banding dalam memperoleh pengetahuan.
3. Memberi dasar system kerja sehingga dapat memberi bekal dan dorongan terhadap mahasiswa untuk mengembangkan system kerja berdasarkan pengetahuan yang dimiliki.

Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan kerja praktik adalah:
a)     Mahasiswa dapat mengetahui peranan keprodian dalam dunia kerja.
b)     Mahasiawa dapat mengetahui jenis pekerjaan yang mungkin akan dihadapi setelah menyelesaikan studi.
c)      Mahasiswa dapat mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja.
d)     Mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk masuk dalam dunia kerja.
e)     Mahasiswa dapat beradaptasi dengan baik jika telah memasuki dunia kerja.
f)        Mahasiswa dapat melaporkan semua hal yang telah dilaksanakan selama melakukan kerja praktik dalam bentuk karya tulis.
g)     Hasil yang diperoleh dari kerja praktik dapat dikembangkan menjadi tugas akhir.
h)      Pelaksanaan kerja praktik yang dilakukan oleh mahasiswa dapat dimanfaatkan oleh program studi sebagai umpan balik untuk penyempurnaan kurikulum program studi.

Tempat Kerja Praktik

Institusi tempat KP adalah tempat yang memiliki serangkaian kegiatan menghasilkan produk, baik berupa: (i) jasa seperti lembaga konsultan, lembaga pendidikan, (ii) proyek kegiatan, maupun (iii) kegiatan rutin yang khas. Tempat itu dapat berupa lembaga maupun kelompok pengrajin di mana keahlian keprodian memiliki peran dalam aktivitasnya.

Bentuk-Bentuk Kerja Praktik yang Berkaitan dengan Keprodian           

Segala bentuk kegiatan belajar di lingkungan fakultas teknologi dan sain, diupayakan agar mahasiswa memiliki kompetensi sebagaimana ditentukan dalam Kriteria ABET 2000, yaitu:
  1. Kemampuan untuk menerapkan pengetahuan matematika dan ilmu pengetahuan untuk memecahkan masalah.
  2. Kemampuan untuk merancang dan melakukan eksperimen.
  3. Kemampuan untuk menganalisis dan menginterpretasikan data.
  4. Kemampuan untuk merancang sistem, komponen atau proses untuk memenuhi persyaratan sistem.
  5. Kemampuan untuk berfungsi pada tim multi-disiplin.
  6. Kemampuan untuk mengidentifikasi, merumuskan, dan memecahkan masalah matematika dan ilmu pengetahuan.
  7. Memahami tanggung jawab profesional dan etika.
  8. Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif.
  9. Pengetahuan dan keterampilan yang bersifat seni bebas yang diperoleh/ diturunkan dari pembelajaran disiplin keprodian.
  10. Kesadaran akan perlunya proses belajar seumur hidup.
  11. Pengetahuan tentang isu-isu kontemporer.
  12. Kemampuan untuk menggunakan teknik, keterampilan, dan alat-alat yang berhubungan dengan disiplin keprodian.
  13. Pemahaman kepemimpinan dan keterlibatan dalam kegiatan kepemimpinan.
  14. Pengetahuan dengan misi Universitas dan Fakultas.

Dengan demikian bentuk-bentuk kerja praktik yang dapat dilakukan oleh mahasiswa kerja praktik di antaranya dapat diturunkan dari pemenuhan beberapa criteria di atas, seperti:
1.      Mengetahui/mempelajari bagaimana proses penelitian yang berkaitan dengan keprodian dilakukan.
2.      Membantu penelitian (jika mungkin) yang dilakukan oleh suatu tim peneliti di laboratorium penelitian tempat KP.
3.      Melakukan penelitian dengan dukungan sumber daya di laboratorium penelitian tempat KP.
4.      Mengetahui/mempelajari bagaimana suatu produk/ proyek dirancang.
5.      Mengetahui/mempelajari bagaimana mengontrol proses/ proyek (process control).
6.      Mengetahui/mempelajari bagaimana mengontrol kualitas suatu produk (product control).
7.      Mengetahui/mempelajari bagaimana suatu lembaga/institusi mengelola sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan lembaga/institusi.
8.      Mengetahui/mempelajari bagaimana suatu institusi melakukan pengendalian investasi/bahan/barang (inventory control).
9.      Mendesain, menganalisis, dan mengembangkan algoritma efisien dan terukur untuk keperluan keprodian.
10. Mendesain, menganalisis, dan mengembangkan teknik/metode.
11. Mengelola data mulai dari mereview/mengoleksi data sampai dengan megambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi.
12. Mengetahui bagaimana sistem berlangsung guna memberikan kepuasan pada stake holder.

Bentuk-bentuk kerja praktik secara khusus ditentukan oleh masing-masing prodi.

Komisi Kerja Praktik

Komisi Kerja Praktik (KKP) dibentuk per semester dengan masa kerja selama satu semester dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Komisi Kerja Praktik terdiri tiga personal masing-masing satu orang ketua, sekretaris, dan anggota. Komisi Kerja praktik diangkat melalui SK Dekan Fakultas Teknik. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kerja Praktik memiliki hak, tugas, dan wewenang tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

Hak, tugas, dan wewenang Komisi Kerja Praktik adalah sebagai berikut :
1.      menelaah, merevisi dan menyusun panduan Kerja Praktik sesuai dengan perkembangan keprodian.
2.      membuka dan menerima pendaftaran mahasiswa peserta Kerja Praktik
3.      menetapkan dosen-dosen yang menjadi pembimbing kerja praktik dan penguji pada seminar dan ujian kerja praktik.
4.      memantau pelaksanaan kerja praktik mahasiswa melalui dosen pembimbing kerja praktik masing-masing mahasiswa.
5.      menerima laporan kerja praktik.
6.      menyelenggarakan seminar dan ujian kerja praktik.
7.      menerima, mengolah, dan menerbitkan nilai kerja praktik
8.      menyelenggarakan rapat-rapat penting untuk keperluan penggantian dosen pembimbing, penguji, d.l.l.
9.      merancang kerjasama dengan instansi atau lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja praktik.

Mahasiswa Kerja Praktik

Mahasiswa Kerja Praktik adalah mahasiswa Prodi yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Kerja Praktik (KKP) Prodi untuk melaksanakan kerja praktik. Adapun persyaratan untuk menjadi mahasiswa kerja praktik adalah :
a)     Telah lulus mata kuliah paling sedikit 90 SKS.
b)     Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling sedikit 2,00 dalam skala 4,00.
c)      Telah mendapatkan kepastian tempat untuk melaksanakan kerja praktik.

Pendaftaran sebagai Mahasiswa Kerja Praktik

Mahasiswa yang akan mendaftarkan diri kepada Komisi Kerja Praktik sebagai mahasiswa kerja praktik harus menyerahkan persyaratan sebagai berikut :
a)     Fotokopi KHS semester pertama sampai dengan semester yang terakhir atau transkrip akademik.
b)     Form pendaftaran kerja praktik.
c)      Surat penerimaan dari instansi tempat kerja praktik
d)     Draft proposal kerja praktik (tanpa halaman pengesahan).

Pembimbing Kerja Praktik

Pembimbing Kerja praktik adalah terdiri dari seorang dosen pembimbing dan seorang pembimbing lapangan yang akan membimbing mahasiswa kerja praktik dalam melaksanakan kerja praktiknya. Dosen pembimbing adalah dosen tetap di Program Studi yang diangkat melalui SK Dekan. Adapun persyaratan untuk menjadi dosen pembimbing adalah :
a)     Bersedia menjadi pembimbing mahasiswa kerja praktik.
b)     Memiliki keahlian/kompetensi sesuai dengan materi/bentuk kerja praktik mahasiswa yang dibimbingnya.
c)      Memiliki jabatan fungsional asisten ahli untuk dosen berijazah S2 atau S3 dan lektor untuk dosen yang berijazah S1.
d)     Apabila persyaratan pada butir c. tidak terpenuhi, Komisi Kerja Praktik dapat menetapkan kebijaksanaan lain.

Hak, wewenang, dan tanggung jawab dosen pembimbing adalah sebagai  berikut :
1.      Memberikan arahan dalam penyusunan proposal kerja praktik mahasiswa bimbingannya.
2.      Memberikan bimbingan yang berkaitan dengan kerja praktik mahasiswa bimbingannya.
3.      Melakukan pemantauan mahasiswa bimbingannya selama melaksanakan kerja praktik.
4.      Memberikan arahan kepada mahasiswa bimbingannya ketika menyusun laporan kerja praktik.
5.      Memberikan nilai kerja praktik yang meliputi seminar dan ujian kerja praktik.

Sedangkan pembimbing lapangan adalah pembimbing yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang di tempat kerja praktik. Adapun hak, wewenang, dan tanggung jawab pembimbing lapangan adalah sebagai  berikut :
  1. Memberikan gambaran kerja praktik yang mungkin dilakukan di tempat KP sebagai bahan draft proposal mahasiswa KP kepada calon dosen pembimbing.
  2. Memberikan bimbingan yang berkaitan dengan kerja praktik mahasiswa bimbingannya di institusi/tempat kerja praktik.
  3. Menyatakan seorang mahasiswa kerja praktik tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan kerja praktik karena suatu pelanggaran tata tertib kerja praktik.
  4. Memantau pelaksanaan kerja praktik mahasiswa bimbingannya.
  5. Memberikan nilai kerja praktik yang berkaitan dengan kesesuaian dengan rencana kerja, kehadiran, kedisiplinan, sikap, etika, tingkah laku, keaktifan, kreatifitas, kecermatan, dan tanggung Jawab.


Prosedur Kerja Praktik

Prosedur pelaksanaan kerja praktik adalah sebagai berikut :
a)     Mahasiswa mendaftarkan diri kepada Komisi Kerja Praktik (KKP) sebagai mahasiswa pra kerja praktik dengan mengisi formulir pendaftaran Pra KP (Form KP 01). Setelah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pra KP ini, oleh KKP, mahasiswa akan mendapatkan surat permohonan ijin tempat kerja praktik dari fakultas melalui KKP. Bagi yang akan KP pada semester ganjil, diharapkan mendaftar pada KKP pada dua minggu terakhir bulan Juni. Hal ini dilakukan dengan harapan agar pelaksanaan KP bisa dilaksanakan pada bulan Agustus, saat di mana kegiatan perkuliahan sedang off, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada semester ganjil nantinya. Begitu pula bagi yang akan KP pada semester genap, diharapkan mendaftar pada KKP pada dua minggu terakhir bulan Desember agar KP bisa dilaksanakan pada bulan Februari.  
b)     Mahasiswa dapat menghubungi calon dosen pembimbing yang sesuai dengan lingkup kegiatan KP yang diminati, sebelum mendaftarkan sebagai mahasiswa Pra-KP.
c)      Mahasiswa menghubungi institusi yang akan dijadikan tempat kerja praktik dengan membawa/mengirim sendiri surat permohonan ijin tempat kerja praktik dari fakultas. Sebaiknya mahasiswa langsung datang sendiri ke institusi calon tempat kerja praktik sambil melobi segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja praktik, terutama sekali tentang kemungkinan ijin kerja praktik dan kemungkinan aktivitas atau kegiatan kerja praktik yang bisa dilakukan, sebagai gambaran bahan penyusunan draft proposal.
d)     Mahasiswa mendapatkan ijin tempat kerja praktik dan mendapat surat penerimaan untuk kerja praktik dari institusi yang akan dijadikan sebagai tempat kerja praktik. Jika mahasiswa tidak mendapatkan ijin dari calon institusi tempat kerja pratik yang dituju maka mahasiswa bisa meminta kembali surat permohonan ijin tempat kerja praktik yang lain kepada fakultas melalui KKP.
e)     Mahasiswa mendaftarkan diri kepada KKP sebagai mahasiswa kerja praktik dengan mengisi form pendaftaran KP (Form KP 03) dan membawa semua persyaratan yang diperlukan, seperti syarat minimal jumlah SKS yang lulus, kehadiran seminar KP (Form KP 04) minimal 5 kali, surat kesediaan membimbing dari calon dosen pembimbing (Form KP 05) dan Pra- Proposal KP.
f)        KKP menunjuk dosen pembimbing KP (Form KP 06) berdasarkan permohonan calon dosen pembimbing dari mahasiswa yang hendak mengambil kerja praktik. Namun demikian, beban pembimbingan dosen akan juga menjadi pertimbangan dalam penunjukkan dosen pembimbing KP. KKP mengeluarkan kartu bimbingan (Form KP 07).
g)     Bersama dengan dosen pembimbing KP, mahasiswa KP membahas kembali Pra-proposal KP untuk dijadikan proposal KP.
h)      Mahasiswa datang memberitahukan kepada institusi tempat kerja praktik tentang kesiapan untuk melaksanakan kerja praktik dengan membawa surat pengantar/tugas dari fakultas dan proposal KP paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kerja praktik. Mahasiswa membawa serta dokumen-dokumen yang ditentukan yang menjadi kelengkapan administrasi pelaksanaan KP.
i)        Mahasiswa melaksanakan KP sesuai dengan aktivitas kerja praktik yang akan dilakukannya. Pelaksanaan hari-hari kerja praktik tidak harus berturut-turut, bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara mahasiswa kerja praktik dengan institusi tempat kerja praktik, yang penting jumlah keseluruhan hari pelaksanaan kerja praktik adalah 1-2 bulan. Dalam melaksanakan KP di institusi tempat KP, mahasiswa kerja praktik dibimbing dan dinilai oleh pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang di institusi tempat kerja praktik. Mahasiswa Kerja Praktik wajib mengisi lembar aktvitas/kegiatan harian kerja praktik (Form KP 08) dan daftar hadir kerja praktik (Form KP 09) yang ditanda tangani oleh pembimbing lapangan. Jika dalam pelaksanaannya ternyata kerja praktik membutuhkan waktu lebih dari dua bulan maka mahasiswa yang bersangkutan bisa meminta permohonan tertulis kepada ketua prodi melalui KKP untuk memperpanjang masa kerja praktiknya dengan mengisi Formulir Perpanjangan Waktu Kerja Praktik (Form KP 13).
j)        Pada akhir pelaksanaan KP, mahasiswa KP menyerahkan Form KP 11 kepada pembimbing lapangan untuk diisi dan ditandatangani yang menerangkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melaksanakan KP dan laporan KP akan segera disusun. Segera setelah KP selesai dilaksanakan, pembimbing lapangan memberikan penilaian kinerja KP dengan mengisi Form KP 10 dan diserahkan kembali kepada mahasiswa dalam amplop keadaan tertutup dan disegel untuk diserahkan kepada KKP.
k)      Mahasiswa KP menyusun laporan KP dengan bimbingan dan persetujuan dosen pembimbing KP segera setelah pelaksanaan kerja praktik di institusi. Laporan KP disusun berdasarkan petunjuk penulisan laporan KP. Laporan KP harus sudah selesai dan diserahkan ke KKP paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan KP. Selama menyusun laporan KP, mahasiswa wajib mengisi Form Bimbingan Kerja Praktik (Form KP 07).
l)        Mahasiswa mempresentasikan laporan KP dalam suatu seminar atau forum terbuka yang dapat dihadiri oleh mahasiswa lain dan sekaligus diuji oleh dosen pembimbing KP mengenai penguasaan teori pendukung aktivitas KP serta pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari pelaksanaan KP. Pengajuan seminar dan ujian KP ditujukan kepada KKP paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan seminar dan ujian KP dengan mengisi Formulir Pendaftaran Seminar dan Ujian Kerja Praktik (Form KP 12 dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

Tahapan a) s.d. k) pada dasarnya harus diselesaikan dalam kurun satu semester di mana mata kuliah kerja praktik diambil. Jika dalam satu semester itu, tahapan-tahapan tersebut belum terselesaikan secara menyeluruh dengan alasan-alasan tertentu yang diperkenankan oleh KKP, maka mahasiswa KP bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu penulisan KP kepada ketua jurusan dengan mengisi Formulir Perpanjangan Pelaporan KP (Form KP 14). Dalam kasus ini, nilai kerja praktiknya adalah T. Jika dalam satu semester perpanjangan masa kerja praktik mahasiswa belum juga bisa menyelesaikan semua tahapan-tahapan di atas maka mahasiswa dianggap tidak bisa menyelesaikan kerja praktik dan diberi nilai E. Itu artinya mahasiswa harus memulai dari awal lagi tahapan kerja praktik jika ingin mengambil kembali kerja praktik.

Alangkah baiknya, sebelum melaksanakan tahapan a) s.d. k), mahasiswa yang hendak mengambil kerja praktik, sudah melakukan pendekatan informal dengan institusi calon tempat kerja praktik. Hal ini sangat membantu dalam kelancaran rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan KP terutama dalam hal perijinan tempat kerja praktik dan kemungkinan jenis aktivitas atau kegiatan kerja praktik yang bisa dilakukan.


Diagram Alir Prosedur Kerja Praktek
(Lihat gambar-gambar di atas)


Tata Tertib Mahasiswa Kerja Praktik

Tata tertib yang harus dpenuhi oleh mahasiswa kerja praktik adalah sebagai berikut :
a)     Mahasiswa wajib melaksanakan aktivitas KP sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun atau sesuai dengan arahan pembimbing lapangan.
b)     Mahasiswa wajib mematuhi tata tertib di tempat kerja praktik.
c)      Mahasiswa wajib menjaga nama baik almamater Universitas.
d)     Mahasiwa tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja praktik kecuali atas persetujuan pembimbing lapangan.
e)     Mahasiswa wajib menyelesaikan laporan pelaksanaan KP selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan KP.

Mahasiswa yang tidak mentaati tata tertib KP dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan KP. Artinya untuk melaksanakan KP yang baru.

Seminar dan Ujian Kerja Praktik

Seminar dan ujian KP dilakukan secara bersamaan dan bersifat terbuka serta dilangsungkan di hadapan dosen pembimbing KP. Pada kegiatan ini mahasiswa mempresentasikan teori pendukung aktivitas KP serta pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari pelaksanaan KP, kemudian dilanjutkan dengan acara tanya jawab atau responsi antara mahasiswa KP dengan dosen pembimbingnya dan mahasiswa yang menghadiri seminar dan ujian KP tersebut. Durasi pelaksanaan seminar dan ujian KP maksimum 120 menit. Seminar dan ujian KP bersifat terbuka artinya mahasiswa lain bisa menghadiri kegiatan ini dan dapat terselenggara jika dihadiri oleh minimum 20 orang mahasiswa dengan mengisi daftar hadir. Daftar hadir berbentuk kartu kehadiran yang ditanda-tangani dosen penguji seminar yang akan diminta oleh KKP ketika mendaftar Pra-KP. Hal ini dimaksudkan agar mahasiwa bisa mengetahui pengalaman mahasiswa lain di dalam melakasanakan KP. Waktu pelaksanaan seminar dan ujian KP ditentukan oleh KKP. Untuk mengikuti seminar dan ujian KP, mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KKP seminggu sebelum waktu pelaksanaan dengan persyaratan sebagai berikut :
1.      Mengisi Formulir Pendaftaran Seminar dan Ujian Kerja Praktik (Form KP 11)
2.      Menyerahkan Formulir Persetujuan Dosen Pembimbing untuk Melaksanakan Seminar dan Ujian Kerja Praktik (Form KP 11-1).
3.      Sudah mengumpulkan laporan kerja praktik yang dibuktikan dengan menyerahkan Tanda Terima Laporan Kerja Praktik (Form KP 11-2).

Jika mahasiswa sudah mendapatkan ijin dan waktu dari KKP untuk melaksanakan seminar dan ujian KP maka mahasiswa diharuskan membuat ringkasan laporan kerja praktiknya maksimum 20 halaman sebanyak minimum 20 eksemplar untuk dibagikan kepada audien seminar dan ujian KP.

Penilaian Kerja Praktik

Nilai Kerja Praktik terdiri atas nilai dari dosen pembimbing (50 %) dan nilai dari pembimbing lapangan (50 %). Nilai dari pembimbing lapangan terdiri dari beberapa komponen, yaitu :
  1. Kesesuaian dengan rencana kerja             :   5 %
  2. Kehadiran                                                                  : 10 %
  3. Kedisiplinan, Sikap, Etika, & Tingkah Laku          : 10 %
  4. Keaktifan & Kreatifitas                                             : 10 %
  5. Kecermatan                                                               :   5 %
  6. Tanggung Jawab                                                      : 10 %
Sedangkan nilai dari dosen pembimbing diperoleh pada saat melaksanakan seminar dan ujian kerja praktik yang terdiri dari komponen-komponen :
  1. Metodologi dan Sistematika                                   : 25 %
  2. Penguasaan Materi                                                  : 10 %
  3. Kemampuan Mengemukakan Pendapat               : 10 %
  4. Sikap                                                                          :   5 %

Penilaian KP dilakukan atas dasar sistem Pola Acuan Pokok (PAP) sebagai berikut :
80 ≤ A ≤ 100
66 ≤ B < 80
56 ≤ C < 66
40 ≤ D < 56
0   ≤ E < 40

Jika mahasiswa mendapatkan nilai kerja praktik D atau E maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengulang kerja praktik. Mahasiswa yang akan memperbaiki nilai KP diwajibkan pula mengikuti kembali semua prosedur pelaksanaan KP.

Pengakuan:
Isi utama diadaptasi dari SOP KP Prodi Matematika MIPA Unsoed
Dan dibandingkan dengan SOP KP dari TM UII, PolSri, Trunojoyo, UIN Suka

No comments:

Post a Comment