PANDUAN KERJA PRAKTIK
Gambar: Diagram
Alir Prosedur Kerja Praktek
Batasan Kerja Praktik
a) Kerja praktik (KP) adalah salah satu mata kuliah wajib
yang ditawarkan pada tiap semester.
b) Kerja praktik merupakan salah satu syarat untuk
mengambil tugas akhir (skripsi).
c)
KP dapat
dilaksanakan pada berbagai jenis institusi seperti perusahaan
manufaktur/proses, perusahaan jasa, laboratorium, institusi pendidikan ataupun
institusi lain yang berhubungan dengan keprodian.
d) Terdapat tiga jenis aktivitas yang bisa dilakukan:
# Aktivitas yang berbatas waktu
Jika aktivitas ini yang dipilih, mahasiswa dengan
masuk setiap hari kerja di institusi tersebut dan terlibat dalam kegiatan
keseharian institusi dengan diberikan tugas/ aktivitas tertentu atau yang
ditawarkan. Atau aktivitas yang diusulkan mahasiswa kepada institusi tempat
pelaksanaan KP.
# Aktivitas yang berbatasan proyek
Jika aktivitas ini yang dipilih, maka mahasiswa mengusulkan/diberikan
suatu tugas (proyek) tertentu dan harus diselesaikan tanpa kewajiban untuk
masuk setiap hari kerja di institusi tersebut.
# Mengikuti program magang yang
diselenggarakan suatu perusahaan.
e) KP dapat dilakukan secara individual, atau
berkelompok dengan anggota kelompok maksimal dua orang dalam satu unit kerja
ditempat KP, dengan topik penulisan Laporan KP yang berbeda.
f)
Kerja praktik
dilaksanakan pada institusi tertentu selama minimum satu bulan dan maksimum dua
bulan untuk melakukan tugas/aktivitas tertentu yang ada kaitannya dengan bidang
yang terkait dengan prodinya selama semester berjalan untuk menyusun laporan
hasil pelaksanaan KP, menyeminarkan hasil KP, dan melaksanakan ujian KP.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu satu semester.
g) Satu bulan didefinisikan sebagai 30 hari kerja.
Jumlah jam kerja dalam satu hari kerja disesuaikan dengan jenis aktivitas kerja
praktik dan situasi di institusi tempat kerja praktik.
Tujuan
Kerja Praktik
Tujuan dilaksanakannya kerja praktik adalah mahasiswa
mendapatkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan bidang ke-prodi-an. Selain
itu, mahasiswa dapat menerapkan atau membandingkan pengetahuan yang diperoleh
dalam perkuliahan dengan apa yang dilakukan pada kerja praktik.
Sasaran dan
Manfaat Kerja Praktik
Kerja praktek merupakan proses aplikasi dari teori
yang telah didapatkan oleh mahasiswa selama proses perkuliahan.
Kerja praktek secara khusus mempunyai
sasaran sebagai berikut:
1. Memperluas wawasan mahasiswa untuk menghadapi
berbagai permasalahan yang ada di lapangan.
2. Menerapkan pengetahuan dan teori yang telah
dimiliki mahasiswa kedalam dunia keprodian dan melakukan uji banding dalam
memperoleh pengetahuan.
3. Memberi dasar system kerja sehingga dapat memberi
bekal dan dorongan terhadap mahasiswa untuk mengembangkan system kerja
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki.
Manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari
pelaksanaan kerja praktik adalah:
a) Mahasiswa dapat mengetahui peranan keprodian dalam
dunia kerja.
b) Mahasiawa dapat mengetahui jenis pekerjaan yang
mungkin akan dihadapi setelah menyelesaikan studi.
c)
Mahasiswa dapat
mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja.
d) Mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk masuk dalam
dunia kerja.
e) Mahasiswa dapat beradaptasi dengan baik jika telah
memasuki dunia kerja.
f)
Mahasiswa dapat
melaporkan semua hal yang telah dilaksanakan selama melakukan kerja praktik
dalam bentuk karya tulis.
g) Hasil yang diperoleh dari kerja praktik dapat
dikembangkan menjadi tugas akhir.
h)
Pelaksanaan
kerja praktik yang dilakukan oleh mahasiswa dapat dimanfaatkan oleh program
studi sebagai umpan balik untuk penyempurnaan kurikulum program studi.
Tempat
Kerja Praktik
Institusi tempat KP adalah tempat yang memiliki
serangkaian kegiatan menghasilkan produk, baik berupa: (i) jasa seperti lembaga
konsultan, lembaga pendidikan, (ii) proyek kegiatan, maupun (iii) kegiatan
rutin yang khas. Tempat itu dapat berupa lembaga maupun kelompok pengrajin di
mana keahlian keprodian memiliki peran dalam aktivitasnya.
Bentuk-Bentuk
Kerja Praktik yang Berkaitan dengan Keprodian
Segala bentuk kegiatan belajar di lingkungan fakultas
teknologi dan sain, diupayakan agar mahasiswa memiliki kompetensi sebagaimana
ditentukan dalam Kriteria ABET 2000, yaitu:
- Kemampuan untuk
menerapkan pengetahuan matematika dan ilmu pengetahuan untuk memecahkan
masalah.
- Kemampuan untuk
merancang dan melakukan eksperimen.
- Kemampuan untuk
menganalisis dan menginterpretasikan data.
- Kemampuan untuk
merancang sistem, komponen atau proses untuk memenuhi persyaratan sistem.
- Kemampuan untuk
berfungsi pada tim multi-disiplin.
- Kemampuan untuk
mengidentifikasi, merumuskan, dan memecahkan masalah matematika dan ilmu
pengetahuan.
- Memahami tanggung
jawab profesional dan etika.
- Kemampuan untuk
berkomunikasi secara efektif.
- Pengetahuan dan
keterampilan yang bersifat seni bebas yang diperoleh/ diturunkan dari pembelajaran
disiplin keprodian.
- Kesadaran akan
perlunya proses belajar seumur hidup.
- Pengetahuan tentang
isu-isu kontemporer.
- Kemampuan untuk
menggunakan teknik, keterampilan, dan alat-alat yang berhubungan dengan
disiplin keprodian.
- Pemahaman
kepemimpinan dan keterlibatan dalam kegiatan kepemimpinan.
- Pengetahuan dengan
misi Universitas dan Fakultas.
Dengan demikian bentuk-bentuk kerja praktik yang
dapat dilakukan oleh mahasiswa kerja praktik di antaranya dapat diturunkan dari
pemenuhan beberapa criteria di atas, seperti:
1.
Mengetahui/mempelajari
bagaimana proses penelitian yang berkaitan dengan keprodian dilakukan.
2.
Membantu
penelitian (jika mungkin) yang dilakukan oleh suatu tim peneliti di laboratorium
penelitian tempat KP.
3.
Melakukan
penelitian dengan dukungan sumber daya di laboratorium penelitian tempat KP.
4.
Mengetahui/mempelajari
bagaimana suatu produk/ proyek dirancang.
5.
Mengetahui/mempelajari
bagaimana mengontrol proses/ proyek (process
control).
6.
Mengetahui/mempelajari
bagaimana mengontrol kualitas suatu produk (product
control).
7.
Mengetahui/mempelajari
bagaimana suatu lembaga/institusi mengelola sumber daya yang dimiliki untuk
mencapai tujuan lembaga/institusi.
8.
Mengetahui/mempelajari
bagaimana suatu institusi melakukan pengendalian investasi/bahan/barang (inventory control).
9.
Mendesain,
menganalisis, dan mengembangkan algoritma efisien dan terukur untuk keperluan keprodian.
10. Mendesain, menganalisis, dan mengembangkan
teknik/metode.
11. Mengelola data mulai dari mereview/mengoleksi data
sampai dengan megambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi.
12. Mengetahui bagaimana sistem berlangsung guna
memberikan kepuasan pada stake holder.
Bentuk-bentuk kerja praktik secara khusus ditentukan
oleh masing-masing prodi.
Komisi
Kerja Praktik
Komisi Kerja Praktik (KKP)
dibentuk per semester dengan masa kerja selama satu semester dan sesudahnya
dapat dipilih kembali. Komisi Kerja Praktik terdiri tiga personal masing-masing
satu orang ketua, sekretaris, dan anggota. Komisi Kerja praktik diangkat melalui
SK Dekan Fakultas Teknik. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kerja Praktik
memiliki hak, tugas, dan wewenang tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua
Program Studi.
Hak, tugas, dan wewenang Komisi
Kerja Praktik adalah sebagai berikut :
1.
menelaah, merevisi dan menyusun panduan Kerja Praktik
sesuai dengan perkembangan keprodian.
2.
membuka dan menerima pendaftaran mahasiswa peserta Kerja Praktik
3.
menetapkan dosen-dosen yang menjadi pembimbing kerja
praktik dan penguji pada seminar dan ujian kerja praktik.
4.
memantau pelaksanaan kerja praktik mahasiswa melalui dosen
pembimbing kerja praktik masing-masing mahasiswa.
5.
menerima laporan kerja praktik.
6.
menyelenggarakan seminar dan ujian kerja praktik.
7.
menerima, mengolah, dan menerbitkan nilai kerja praktik
8.
menyelenggarakan rapat-rapat penting untuk keperluan penggantian
dosen pembimbing, penguji, d.l.l.
9.
merancang kerjasama dengan instansi atau lembaga yang berkaitan
dengan pelaksanaan kerja praktik.
Mahasiswa
Kerja Praktik
Mahasiswa Kerja Praktik adalah mahasiswa Prodi yang
telah mendaftarkan diri ke Komisi Kerja Praktik (KKP) Prodi untuk melaksanakan
kerja praktik. Adapun persyaratan untuk menjadi mahasiswa kerja praktik adalah
:
a) Telah lulus mata kuliah paling sedikit 90 SKS.
b) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling sedikit 2,00
dalam skala 4,00.
c)
Telah
mendapatkan kepastian tempat untuk melaksanakan kerja praktik.
Pendaftaran
sebagai Mahasiswa Kerja Praktik
Mahasiswa yang akan mendaftarkan diri kepada Komisi
Kerja Praktik sebagai mahasiswa kerja praktik harus menyerahkan persyaratan
sebagai berikut :
a) Fotokopi KHS semester pertama sampai dengan semester
yang terakhir atau transkrip akademik.
b) Form pendaftaran kerja praktik.
c)
Surat penerimaan dari instansi tempat kerja praktik
d) Draft proposal kerja praktik (tanpa halaman
pengesahan).
Pembimbing
Kerja Praktik
Pembimbing Kerja praktik adalah terdiri dari seorang
dosen pembimbing dan seorang pembimbing lapangan yang akan membimbing mahasiswa
kerja praktik dalam melaksanakan kerja praktiknya. Dosen pembimbing adalah
dosen tetap di Program Studi yang diangkat melalui SK Dekan. Adapun persyaratan
untuk menjadi dosen pembimbing adalah :
a) Bersedia menjadi pembimbing mahasiswa kerja praktik.
b) Memiliki keahlian/kompetensi sesuai dengan
materi/bentuk kerja praktik mahasiswa yang dibimbingnya.
c)
Memiliki jabatan
fungsional asisten ahli untuk dosen berijazah S2 atau S3 dan lektor untuk dosen
yang berijazah S1.
d) Apabila persyaratan pada butir c. tidak terpenuhi,
Komisi Kerja Praktik dapat menetapkan kebijaksanaan lain.
Hak, wewenang, dan tanggung jawab dosen pembimbing
adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
arahan dalam penyusunan proposal kerja praktik mahasiswa bimbingannya.
2.
Memberikan
bimbingan yang berkaitan dengan kerja praktik mahasiswa bimbingannya.
3.
Melakukan
pemantauan mahasiswa bimbingannya selama melaksanakan kerja praktik.
4.
Memberikan
arahan kepada mahasiswa bimbingannya ketika menyusun laporan kerja praktik.
5.
Memberikan nilai
kerja praktik yang meliputi seminar dan ujian kerja praktik.
Sedangkan pembimbing lapangan adalah pembimbing yang
ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang di tempat kerja praktik.
Adapun hak, wewenang, dan tanggung jawab pembimbing lapangan adalah
sebagai berikut :
- Memberikan gambaran
kerja praktik yang mungkin dilakukan di tempat KP sebagai bahan draft
proposal mahasiswa KP kepada calon dosen pembimbing.
- Memberikan
bimbingan yang berkaitan dengan kerja praktik mahasiswa bimbingannya di
institusi/tempat kerja praktik.
- Menyatakan seorang
mahasiswa kerja praktik tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan kerja
praktik karena suatu pelanggaran tata tertib kerja praktik.
- Memantau
pelaksanaan kerja praktik mahasiswa bimbingannya.
- Memberikan nilai
kerja praktik yang berkaitan dengan kesesuaian dengan rencana kerja,
kehadiran, kedisiplinan, sikap, etika, tingkah laku, keaktifan,
kreatifitas, kecermatan, dan tanggung Jawab.
Prosedur
Kerja Praktik
Prosedur pelaksanaan kerja praktik adalah sebagai
berikut :
a) Mahasiswa mendaftarkan diri kepada Komisi Kerja
Praktik (KKP) sebagai mahasiswa pra kerja praktik dengan mengisi formulir
pendaftaran Pra KP (Form KP 01). Setelah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa
pra KP ini, oleh KKP, mahasiswa akan mendapatkan surat permohonan ijin tempat kerja praktik
dari fakultas melalui KKP. Bagi yang akan KP pada semester ganjil, diharapkan
mendaftar pada KKP pada dua minggu terakhir bulan Juni. Hal ini dilakukan
dengan harapan agar pelaksanaan KP bisa dilaksanakan pada bulan
Agustus, saat di mana kegiatan perkuliahan sedang off, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada
semester ganjil nantinya. Begitu pula bagi yang akan KP pada semester genap, diharapkan
mendaftar pada KKP pada dua minggu terakhir bulan Desember agar KP bisa
dilaksanakan pada bulan Februari.
b) Mahasiswa dapat menghubungi calon dosen pembimbing
yang sesuai dengan lingkup kegiatan KP yang diminati, sebelum mendaftarkan
sebagai mahasiswa Pra-KP.
c)
Mahasiswa menghubungi
institusi yang akan dijadikan tempat kerja praktik dengan membawa/mengirim sendiri
surat
permohonan ijin tempat kerja praktik dari fakultas. Sebaiknya mahasiswa
langsung datang sendiri ke institusi calon tempat kerja praktik sambil melobi
segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja praktik, terutama sekali
tentang kemungkinan ijin kerja praktik dan kemungkinan aktivitas atau kegiatan
kerja praktik yang bisa dilakukan, sebagai gambaran bahan penyusunan draft
proposal.
d) Mahasiswa mendapatkan ijin tempat kerja praktik dan
mendapat surat
penerimaan untuk kerja praktik dari institusi yang akan dijadikan sebagai
tempat kerja praktik. Jika mahasiswa tidak mendapatkan ijin dari calon institusi
tempat kerja pratik yang dituju maka mahasiswa bisa meminta kembali surat permohonan ijin
tempat kerja praktik yang lain kepada fakultas melalui KKP.
e) Mahasiswa mendaftarkan diri kepada KKP sebagai
mahasiswa kerja praktik dengan mengisi form pendaftaran KP (Form KP 03) dan membawa
semua persyaratan yang diperlukan, seperti syarat minimal jumlah SKS yang
lulus, kehadiran seminar KP (Form KP 04) minimal 5 kali, surat kesediaan
membimbing dari calon dosen pembimbing (Form KP 05) dan Pra- Proposal KP.
f)
KKP menunjuk
dosen pembimbing KP (Form KP 06) berdasarkan permohonan calon dosen pembimbing
dari mahasiswa yang hendak mengambil kerja praktik. Namun demikian, beban
pembimbingan dosen akan juga menjadi pertimbangan dalam penunjukkan dosen
pembimbing KP. KKP mengeluarkan kartu bimbingan (Form KP 07).
g) Bersama dengan dosen pembimbing KP, mahasiswa KP
membahas kembali Pra-proposal KP untuk dijadikan proposal KP.
h)
Mahasiswa datang
memberitahukan kepada institusi tempat kerja praktik tentang kesiapan untuk
melaksanakan kerja praktik dengan membawa surat
pengantar/tugas dari fakultas dan proposal KP paling lambat satu minggu sebelum
pelaksanaan kerja praktik. Mahasiswa membawa serta dokumen-dokumen yang
ditentukan yang menjadi kelengkapan administrasi pelaksanaan KP.
i)
Mahasiswa
melaksanakan KP sesuai dengan aktivitas kerja praktik yang akan dilakukannya. Pelaksanaan
hari-hari kerja praktik tidak harus berturut-turut, bisa disesuaikan
berdasarkan kesepakatan antara mahasiswa kerja praktik dengan institusi tempat
kerja praktik, yang penting jumlah keseluruhan hari pelaksanaan kerja praktik
adalah 1-2 bulan. Dalam melaksanakan KP di institusi tempat KP, mahasiswa kerja
praktik dibimbing dan dinilai oleh pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh pihak
yang berwenang di institusi tempat kerja praktik. Mahasiswa Kerja Praktik wajib
mengisi lembar aktvitas/kegiatan harian kerja praktik (Form KP 08) dan daftar
hadir kerja praktik (Form KP 09) yang ditanda tangani oleh pembimbing lapangan.
Jika dalam pelaksanaannya ternyata kerja praktik membutuhkan waktu lebih dari
dua bulan maka mahasiswa yang bersangkutan bisa meminta permohonan tertulis
kepada ketua prodi melalui KKP untuk memperpanjang masa kerja praktiknya dengan
mengisi Formulir Perpanjangan Waktu Kerja Praktik (Form KP 13).
j)
Pada akhir
pelaksanaan KP, mahasiswa KP menyerahkan Form KP 11 kepada pembimbing lapangan untuk
diisi dan ditandatangani yang menerangkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan
telah melaksanakan KP dan laporan KP akan segera disusun. Segera setelah KP
selesai dilaksanakan, pembimbing lapangan memberikan penilaian kinerja KP
dengan mengisi Form KP 10 dan diserahkan kembali kepada mahasiswa dalam amplop keadaan
tertutup dan disegel untuk diserahkan kepada KKP.
k)
Mahasiswa KP
menyusun laporan KP dengan bimbingan dan persetujuan dosen pembimbing KP segera
setelah pelaksanaan kerja praktik di institusi. Laporan KP disusun berdasarkan
petunjuk penulisan laporan KP. Laporan KP harus sudah selesai dan diserahkan ke
KKP paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan KP. Selama menyusun laporan
KP, mahasiswa wajib mengisi Form Bimbingan Kerja Praktik (Form KP 07).
l)
Mahasiswa
mempresentasikan laporan KP dalam suatu seminar atau forum terbuka yang dapat
dihadiri oleh mahasiswa lain dan sekaligus diuji oleh dosen pembimbing KP mengenai
penguasaan teori pendukung aktivitas KP serta pengalaman dan pengetahuan yang
diperoleh dari pelaksanaan KP. Pengajuan seminar dan ujian KP ditujukan kepada KKP
paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan seminar dan ujian KP dengan mengisi
Formulir Pendaftaran Seminar dan Ujian Kerja Praktik (Form KP 12 dan membawa
semua persyaratan yang diperlukan.
Tahapan a) s.d. k) pada dasarnya harus diselesaikan
dalam kurun satu semester di mana mata kuliah kerja praktik diambil. Jika dalam
satu semester itu, tahapan-tahapan tersebut belum terselesaikan secara
menyeluruh dengan alasan-alasan tertentu yang diperkenankan oleh KKP, maka
mahasiswa KP bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu penulisan KP kepada
ketua jurusan dengan mengisi Formulir Perpanjangan Pelaporan KP (Form KP 14).
Dalam kasus ini, nilai kerja praktiknya adalah T. Jika dalam satu semester
perpanjangan masa kerja praktik mahasiswa belum juga bisa menyelesaikan semua
tahapan-tahapan di atas maka mahasiswa dianggap tidak bisa menyelesaikan kerja
praktik dan diberi nilai E. Itu artinya mahasiswa harus memulai dari awal lagi
tahapan kerja praktik jika ingin mengambil kembali kerja praktik.
Alangkah baiknya, sebelum melaksanakan tahapan a)
s.d. k), mahasiswa yang hendak mengambil kerja praktik, sudah melakukan
pendekatan informal dengan institusi calon tempat kerja praktik. Hal ini sangat
membantu dalam kelancaran rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan KP terutama
dalam hal perijinan tempat kerja praktik dan kemungkinan jenis aktivitas atau
kegiatan kerja praktik yang bisa dilakukan.
Diagram
Alir Prosedur Kerja Praktek
Tata Tertib
Mahasiswa Kerja Praktik
Tata tertib yang harus dpenuhi oleh mahasiswa kerja
praktik adalah sebagai berikut :
a) Mahasiswa wajib melaksanakan aktivitas KP sesuai
dengan rencana kerja yang telah disusun atau sesuai dengan arahan pembimbing
lapangan.
b) Mahasiswa wajib mematuhi tata tertib di tempat kerja
praktik.
c)
Mahasiswa wajib
menjaga nama baik almamater Universitas.
d) Mahasiwa tidak diperkenankan meninggalkan tempat
kerja praktik kecuali atas persetujuan pembimbing lapangan.
e) Mahasiswa wajib menyelesaikan laporan pelaksanaan KP
selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan KP.
Mahasiswa yang tidak mentaati tata tertib KP dapat dikenakan
sanksi berupa pembatalan KP. Artinya untuk melaksanakan KP yang baru.
Seminar dan
Ujian Kerja Praktik
Seminar dan ujian KP dilakukan secara bersamaan dan
bersifat terbuka serta dilangsungkan di hadapan dosen pembimbing KP. Pada
kegiatan ini mahasiswa mempresentasikan teori pendukung aktivitas KP serta
pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari pelaksanaan KP, kemudian
dilanjutkan dengan acara tanya jawab atau responsi antara mahasiswa KP dengan
dosen pembimbingnya dan mahasiswa yang menghadiri seminar dan ujian KP
tersebut. Durasi pelaksanaan seminar dan ujian KP maksimum 120 menit. Seminar
dan ujian KP bersifat terbuka artinya mahasiswa lain bisa menghadiri kegiatan
ini dan dapat terselenggara jika dihadiri oleh minimum 20 orang mahasiswa
dengan mengisi daftar hadir. Daftar hadir berbentuk kartu kehadiran yang
ditanda-tangani dosen penguji seminar yang akan diminta oleh KKP ketika
mendaftar Pra-KP. Hal ini dimaksudkan agar mahasiwa bisa mengetahui pengalaman
mahasiswa lain di dalam melakasanakan KP. Waktu pelaksanaan seminar dan ujian
KP ditentukan oleh KKP. Untuk mengikuti seminar dan ujian KP, mahasiswa harus
terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KKP seminggu sebelum waktu pelaksanaan
dengan persyaratan sebagai berikut :
1.
Mengisi Formulir
Pendaftaran Seminar dan Ujian Kerja Praktik (Form KP 11)
2.
Menyerahkan Formulir
Persetujuan Dosen Pembimbing untuk Melaksanakan Seminar dan Ujian Kerja Praktik
(Form KP 11-1).
3.
Sudah
mengumpulkan laporan kerja praktik yang dibuktikan dengan menyerahkan Tanda Terima
Laporan Kerja Praktik (Form KP 11-2).
Jika mahasiswa sudah mendapatkan ijin dan waktu dari
KKP untuk melaksanakan seminar dan ujian KP maka mahasiswa diharuskan membuat
ringkasan laporan kerja praktiknya maksimum 20 halaman sebanyak minimum 20
eksemplar untuk dibagikan kepada audien seminar dan ujian KP.
Penilaian
Kerja Praktik
Nilai Kerja Praktik terdiri atas nilai dari dosen
pembimbing (50 %) dan nilai dari pembimbing lapangan (50 %). Nilai dari
pembimbing lapangan terdiri dari beberapa komponen, yaitu :
- Kesesuaian dengan
rencana kerja : 5 %
- Kehadiran : 10 %
- Kedisiplinan,
Sikap, Etika, & Tingkah Laku :
10 %
- Keaktifan &
Kreatifitas : 10 %
- Kecermatan : 5 %
- Tanggung Jawab : 10 %
Sedangkan nilai dari dosen pembimbing diperoleh pada
saat melaksanakan seminar dan ujian kerja praktik yang terdiri dari
komponen-komponen :
- Metodologi dan
Sistematika : 25 %
- Penguasaan Materi : 10 %
- Kemampuan
Mengemukakan Pendapat : 10 %
- Sikap : 5 %
Penilaian KP dilakukan atas dasar sistem Pola Acuan
Pokok (PAP) sebagai berikut :
80 ≤ A ≤ 100
66 ≤ B < 80
56 ≤ C < 66
40 ≤ D < 56
0 ≤ E < 40
Jika mahasiswa mendapatkan nilai kerja praktik D atau
E maka mahasiswa yang bersangkutan wajib mengulang kerja praktik. Mahasiswa
yang akan memperbaiki nilai KP diwajibkan pula mengikuti kembali semua prosedur
pelaksanaan KP.
Pengakuan:
Isi
utama diadaptasi dari SOP KP Prodi Matematika MIPA Unsoed
Dan
dibandingkan dengan SOP KP dari TM UII, PolSri, Trunojoyo, UIN Suka
No comments:
Post a Comment