SOP Pelaksanaan Tugas
Besar
a. Tugas Besar adalah kegiatan belajar
dengan kompetensi keterampilan analisis kognitif berstruktur dengan orientasi
proyek yang dilakukan di luar lingkungan Laboratorium / Bengkel / Studio dengan
tidak melibatkan bahan habis pakai. Dibebankan atas individu mahasiswa (bukan kelompok) sebagai bekal
dasar keahlian berprofesi konsultan. Tema/ isi proyek ditentukan berbeda per
individu mahasiswa.
b. Pemilihan Mata
Kuliah ber-Tugas Besar ditentukan oleh Prodi dapat dengan meminta pertimbangan
dari Lembaga Asosiasi Profesi atau Lembaga Konsultan yang terkait erat dengan
bidang keahlian Prodi.
c. Tugas Besar dilaksanakan
tiap semester oleh Mata Kuliah bukan ber-Praktikum yang menjadi kompetensi inti
pada masing-masing Program Studi.
Ketuntasan pelaksanaan Tugas Besar menjadi syarat bagi dikeluarkan Nilai Akhir,
pelaksanaan Kerja Praktik (KP) dan pelaksanaan Tugas Akhir (TA). Kelalaian
pelaksanaan Tugas Besar menyebabkan mahasiswa wajib mengulang MK meski mendapat
nilai UAS sempurna.
d. Pelaksanaan yang
dimaksud pada butir (c) meliputi kegiatan pemilihan tema/ isi proyek, penyiapan
kartu responsi, pembimbingan/ responsi.
e. Tema/ isi Tugas
Besar dipilih oleh dosen koordinator dan anggota kelompok dosen mata kuliah
(MK) bersama-sama dengan anggota dosen Program Studi dalam rapat Prodi.
f. Pembimbingan / Responsi
dilakukan oleh dosen koordinator dan anggota kelompok dosen MK dan dapat
melibatkan kelompok dosen MK/ Sub kompetensi lain dan dengan/atau tanpa dibantu
mahasiswa yang pernah mengambil MK dengan prestasi sangat memuaskan.
g. Mahasiswa yang
terdaftar mengambil MK ber Tugas Besar dengan sendirinya terdaftar sebagai
mahasiswa pelaksana Tugas Besar.
i. Rasio pembimbing responsi dan mahasiswa bimbingan tugas besar adalah maksimal 1:10 bagi pembimbing dosen atau 1:5 bagi asisten pembimbing dari mahasiswa dengan prestasi mata kuliah terkait memuaskan.
No comments:
Post a Comment