Wednesday, July 31, 2013

SOP Penyelenggaraan Remediasi

Microsoft Word - Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 FINAL
Penyelenggaraan Remediasi

1. KETENTUAN UMUM
a. Ujian Remediasi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun akademik segera setelah Ujian Akhir Semester (UAS) pada tiap semester; Yang dilaksanakan sebagai kebijakan dosen, bukan keharusan atas setiap dosen.
b. Ujian Remediasi pada dasarnya adalah upaya peningkatan prestasi mahasiswa yang dilakukan dengan mengulang Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan materi yang diujikan sebagaimana pada UTS dan UAS yang diselenggarakan melalui ujian tertulis.
c. Ketua Program Studi menentukan mata kuliah yang ditawarkan pada Ujian Remediasi yang didasarkan pada porsi bobot nilai UTS dan UAS setidak-tidaknya 50% (lima puluh persen) terhadap nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi pada Prodi yang bersangkutan.
d. Ujian Remediasi yang dapat ditempuh hanya yang terkait dengan mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
e. Ujian Remediasi bersifat opsional bagi mahasiswa namun bersifat wajib bagi dosen pengampu mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Ketua Program Studi untuk dibuka.
f. Ketua Program Studi dengan pertimbangan akademik dan operasional dapat membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah tertentu pada akhir masa peserta Ujian Remediasi.
g. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap berada dalam kelas dan dosen penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler.
h. Mahasiswa maksimal mengambil Ujian Remediasi pada semua mata kuliah yang diambilnya pada semester reguler yang diselenggarakan pada Ujian Remediasi.
i. Mahasiswa yang tercatat sebagai peserta Ujian Akhir Semester dapat mengikuti Ujian Remediasi dengan memenuhi persyaratan kehadiran minimal 75% dan persyaratan khusus lainnya.
j. Teknis operasional Ujian Remediasi mulai dari pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dilakukan oleh masing-masing program studi dengan mengacu pada Peraturan Universitas/ Fakultas.
k. Nilai Ujian Remediasi menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga menjadi bagian kriteria dari pengambilan jumlah SKS maksimal pada semester berikutnya.
I. Pelaksanaan Ujian Remediasi dan pengeluaran Nilai Ujian Remediasi tidak boleh melewati batas akhir waktu pengeluaran nilai Ujian Akhir Semester.

2. PENILAIAN
a. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan semester reguler.
b. Komponen penilaian selain UTS dan UAS, seperti: kehadiran perkuliahan, keaktivan, praktikum dan tugas, diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester reguler.
c. Nilai maksimum yang dapat dicapai melalui Ujian Remediasi adalah A
d. Nilai akhir yang dipergunakan adalah nilai yang terbaik

No comments:

Post a Comment