Logo
Unib
|
PROSEDUR AKADEMIK FT UNIB
|
No. Dok.:
UPM/XII/001
|
|
Pelayanan Prima
Dosen dan Sanksi Administrasi Kelalaian
|
|||
Revisi ke:
0
|
|||
UPM
|
teguh wira dharma
|
PELAYANAN PRIMA dan
SANSKI ADMINISTRASI DOSEN
Maksud:
Menetapkan
jenis-jenis sanksi administrasi atas dosen karena kelalaiannya memberi
pelayanan prima kepada customer jasa pendidikan, yaitu mahasiswa.
Tujuan:
a. Memelihara
kehormatan civitas akademika yang berkarakter pelayan prima
b. Mencegah
mahasiswa dirugikan secara waktu akibat kelalaian dosen dalam memenuhi hak yang
telah ditetapkan bagi mahasiswa.
c. Mencegah
keluarga mahasiswa dirugikan secara ongkos akibat kelalaian dosen dalam memenuhi
hak yang telah ditetapkan untuk mahasiswa.
d. Mencegah
mahasiswa terhalang dari peluang untuk mendapatkan beasiswa/ penghargaan/
fasilitas/ kemudahan yang meminta persyaratan nilai/ transkrip akademi.
Lingkup:
Hak bagi
mahasiswa yang menjadi kewajiban atas dosen untuk dipenuhi secara tepat waktu
adalah:
- Jadwal ujian baik untuk ujian
mata kuliah (teori/praktikum), seminar KP, seminar Perancangan, Tugas
Besar, seminar proposal, seminar hasil, sidang sarjana.
- Nilai mata kuliah teori maupun
praktikum dan nilai-nilai tersebut di atas.
Kapasitas dosen
dibedakan kepada:
a.
Dosen
yang menjadi penguji dalam seminar/ sidang, dan dia sebagai pembimbing tugas
akhir, baik pembimbing utama atau pendamping
b.
Dosen
yang menjadi pembimbing KP, Perancangan, Tugas Besar
c.
Dosen
yang menjadi penguji mata kuliah teori atau praktikum
d.
Dosen
yang menjadi penguji dan dia bukan sebagai pembimbing.
Prosedur
Ketidak-hadiran Menurut Kondisinya:
1)
Apabila
ketidakhadiran akan terjadi karena kegiatan tambahan atau ke luar kota, dosen
membuat laporan secara tertulis kepada pimpinan dengan tembusan dikirimkan
kepada komisi kegiatan tertentu yang ada di Prodi.
2)
Apabila
ketidak-hadiran terjadi karena kasus emergensi/mendadak yang tidak dapat
dihindarkan, dosen menunjukkan surat keterangan dari pemerintahan setempat/
kepolisian dan/atau rumah sakit/ dokter.
Prosedur
Penggantian Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji yang Berhalangan Hadir oleh
Komisi Kegiatan Prodi (KKP)
a.
Jika
dosen adalah pembimbing tugas akhir, baik utama atau pendamping, komisi kegiatan
Prodi menyiapkan dosen pengganti dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan
dosen yang bersangkutan.
i.
Bila
keberhalangannya lebih dari 4 bulan sedangkan dia memiliki mahasiswa bimbingan
yang belum siap untuk seminar, maka dosen pembimbing diganti dengan yang lain.
ii.
Bila
keberhalangannya lebih dari 1 bulan sedangkan dia memiliki mahasiswa bimbingan
yang belum siap untuk seminar, maka dosen yang bersangkutan dapat tetap sebagai
pembimbing.
iii.
Bila
keberhalangannya untuk selama1 bulan atau lebih, sedangkan mahasiswa bimbingannya
sudah siap untuk seminar, maka komisi kegiatan dapat mencari dosen penguji yang
lain pada posisinya.
b.
Jika
dosen adalah penguji bukan pembimbing, komisi kegiatan dapat menggantinya
dengan yang lain.
Sanksi atas
Ketidakhadiran Dosen
1)
Sanksi
dikenakan atas dosen karena satu kondisi dari dua kondisi berikut:
a.
Keterlambatan
mengeluarkan nilai ujian semester (teori atau praktikum) atau nilai ujian
seminar/sidang sampai melampaui 30 hari dari batas akhir waktu penyerahan
nilai.
b.
Ketidakhadiran
pada jadwal ujian seminar atau sidang.
2)
Setiap
satu keterlambatan menyerahkan nilai ujian akhir semester dikenakan sanksi 1
sks Beban Kerja Dosen dan pemotongan uang EWMP sebesar 3 x SKS mata kuliah.
3)
Setiap
satu ketidakhadiran pada jadwal ujian seminar atau sidang dikenakan sanksi 1
sks Beban Kerja Dosen dan pemotongan uang EWMP sebesar 1 x SKS mata kuliah.
4)
Setiap
sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan.
No comments:
Post a Comment