Tuesday, July 23, 2013

SOP Pelayanan Prima Dosen


Logo
Unib
PROSEDUR AKADEMIK FT UNIB
No. Dok.:
UPM/XII/001

Pelayanan Prima Dosen dan Sanksi Administrasi Kelalaian
Revisi ke:
0
UPM
teguh wira dharma



PELAYANAN PRIMA dan SANSKI ADMINISTRASI DOSEN

Maksud:
Menetapkan jenis-jenis sanksi administrasi atas dosen karena kelalaiannya memberi pelayanan prima kepada customer jasa pendidikan, yaitu mahasiswa.

Tujuan:
a. Memelihara kehormatan civitas akademika yang berkarakter pelayan prima
b. Mencegah mahasiswa dirugikan secara waktu akibat kelalaian dosen dalam memenuhi hak yang telah ditetapkan bagi mahasiswa.
c. Mencegah keluarga mahasiswa dirugikan secara ongkos akibat kelalaian dosen dalam memenuhi hak yang telah ditetapkan untuk mahasiswa.
d. Mencegah mahasiswa terhalang dari peluang untuk mendapatkan beasiswa/ penghargaan/ fasilitas/ kemudahan yang meminta persyaratan nilai/ transkrip akademi.

Lingkup:
Hak bagi mahasiswa yang menjadi kewajiban atas dosen untuk dipenuhi secara tepat waktu adalah:
  1. Jadwal ujian baik untuk ujian mata kuliah (teori/praktikum), seminar KP, seminar Perancangan, Tugas Besar, seminar proposal, seminar hasil, sidang sarjana.
  2. Nilai mata kuliah teori maupun praktikum dan nilai-nilai tersebut di atas.

Kapasitas dosen dibedakan kepada:
a.       Dosen yang menjadi penguji dalam seminar/ sidang, dan dia sebagai pembimbing tugas akhir, baik pembimbing utama atau pendamping
b.      Dosen yang menjadi pembimbing KP, Perancangan, Tugas Besar
c.       Dosen yang menjadi penguji mata kuliah teori atau praktikum
d.      Dosen yang menjadi penguji dan dia bukan sebagai pembimbing.

Prosedur Ketidak-hadiran Menurut Kondisinya:
1)      Apabila ketidakhadiran akan terjadi karena kegiatan tambahan atau ke luar kota, dosen membuat laporan secara tertulis kepada pimpinan dengan tembusan dikirimkan kepada komisi kegiatan tertentu yang ada di Prodi.
2)      Apabila ketidak-hadiran terjadi karena kasus emergensi/mendadak yang tidak dapat dihindarkan, dosen menunjukkan surat keterangan dari pemerintahan setempat/ kepolisian dan/atau rumah sakit/ dokter.

Prosedur Penggantian Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji yang Berhalangan Hadir oleh Komisi Kegiatan Prodi (KKP)
a.       Jika dosen adalah pembimbing tugas akhir, baik utama atau pendamping, komisi kegiatan Prodi menyiapkan dosen pengganti dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan dosen yang bersangkutan.
                                 i.      Bila keberhalangannya lebih dari 4 bulan sedangkan dia memiliki mahasiswa bimbingan yang belum siap untuk seminar, maka dosen pembimbing diganti dengan yang lain.
                               ii.      Bila keberhalangannya lebih dari 1 bulan sedangkan dia memiliki mahasiswa bimbingan yang belum siap untuk seminar, maka dosen yang bersangkutan dapat tetap sebagai pembimbing.
                              iii.      Bila keberhalangannya untuk selama1 bulan atau lebih, sedangkan mahasiswa bimbingannya sudah siap untuk seminar, maka komisi kegiatan dapat mencari dosen penguji yang lain pada posisinya.
b.      Jika dosen adalah penguji bukan pembimbing, komisi kegiatan dapat menggantinya dengan yang lain.

Sanksi atas Ketidakhadiran Dosen
1)      Sanksi dikenakan atas dosen karena satu kondisi dari dua kondisi berikut:
a.       Keterlambatan mengeluarkan nilai ujian semester (teori atau praktikum) atau nilai ujian seminar/sidang sampai melampaui 30 hari dari batas akhir waktu penyerahan nilai.
b.      Ketidakhadiran pada jadwal ujian seminar atau sidang.
2)      Setiap satu keterlambatan menyerahkan nilai ujian akhir semester dikenakan sanksi 1 sks Beban Kerja Dosen dan pemotongan uang EWMP sebesar 3 x SKS mata kuliah.
3)      Setiap satu ketidakhadiran pada jadwal ujian seminar atau sidang dikenakan sanksi 1 sks Beban Kerja Dosen dan pemotongan uang EWMP sebesar 1 x SKS mata kuliah.
4)      Setiap sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan.

No comments:

Post a Comment