2.4.
Seminar Hasil Tugas Akhir
Syarat
yang harus dipenuhi oleh mahasiswa sebelum melaksanakan seminar hasil tugas
akhir adalah:
1.
Mahasiswa harus sudah melakukan proses bimbingan yang mencukupi,
minimal
delapan kali bimbingan.
2.
Mahasiswa telah disetujui para pembimbing untuk seminar hasil tugas akhir.
2.4.1.
Komponen Penilaian
Komponen
penilaian pada seminar hasil tugas akhir yang dilakukan oleh tim penguji,
meliputi:
1.
Materi Tugas Akhir, penilaian terhadap hasil tugas akhir meliputi:
kedalaman
substansi dan relevansi terhadap disiplin ilmu serta manfaat praktisnya.
2.
Tata Tulis Tugas Akhir, penilaian terhadap sistematika, ketepatan penyusunan,
serta penggunaan bahasa yang benar dan komunikatif.
3.
Presentasi Tugas Akhir, penilaian terhadap kemampuan pemaparan mahasiswa secara
sistematis, logis, dan komprehensif. Penilaian pada komponen juga meliputi kemampuan
dalam menjawab pertanyaan (berkaitan dengan penguasaan mahasiswa terhadap
permasalahan, metode penyelesaian masalah yang digunakan, serta solusi yang
dihasilkan).
4.
Pengetahuan Umum, penilaian terhadap pengetahuan pendukung yang relevan dengan
permasalahan, metode penyelesaian masalah yang digunakan, serta solusi yang
dihasilkan.
#
Pertimbangan minimal kebedaan Tugas Akhir satu dengan Tugas Akhir yang lain:
Jika
mengandung kesamaan dengan TA yang lain, gunakan disain eksperimentasi untuk
menunjukkan kebedaan / kebaharuan; minimal yang diterima:
a) Metoda
percobaan sama, bahan yang digunakan sama, metoda pengujian berbeda
b) metoda
percobaan sama, metoda pengujian sama, jenis bahan berbeda
c) metoda percobaan berbeda, metoda
pengujian sama, jenis bahan berbeda
Dari sudut bahasa, suatu paragraf dapat memiliki pokok pikiran yang sama dengan yang ada dalam tugas akhir/ karya dari orang lain dengan syarat struktur susunan bahasanya berbeda dan menyebutkan nama tugas akhir/ karya tersebut sebagai rujukan ataupun sebagai pembanding.
Dari sudut bahasa, suatu paragraf dapat memiliki pokok pikiran yang sama dengan yang ada dalam tugas akhir/ karya dari orang lain dengan syarat struktur susunan bahasanya berbeda dan menyebutkan nama tugas akhir/ karya tersebut sebagai rujukan ataupun sebagai pembanding.
2.4.2. Nilai Tugas Akhir
Penilaian
pada setiap komponen akan direkapitulasi sehingga menjadi nilai akhir angka dan
dikonversi menjadi nilai indeks. Adapun konversi nilai angka menjadi nilai
indeks tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut:
Nilai Angka (NA)
|
Nilai Huruf
|
Kriteria
|
Predikat
|
76 < NA
|
A
|
Lulus
|
Amat Baik
|
66 < NA < 76
|
B
|
Lulus
|
Baik
|
56 < NA < 66
|
C
|
Lulus
|
Cukup
|
36 < NA < 56
|
D
|
Tidak Lulus
|
Gagal
|
NA < 36
|
E
|
Tidak Lulus
|
Gagal
|
Nilai
indeks dan kebijakan forum sidang tugas akhir mendasari dalam pengambilan
keputusan hasil ujian dan kriteria tugas akhir mahasiswa.
Adapun
hasil ujian dan kriteria yang mungkin terjadi adalah:
1.
Tidak Lulus dengan Perbaikan,
mahasiswa diminta untuk memperbaiki penelitian tugas akhir (laporan dan/atau
solusi dan/atau lainnya) dengan kembali menjalankan prosedur bimbingan tugas
akhir.
2.
Tidak Lulus tanpa Perbaikan,
sidang dijadwal ulang sampai mahasiswa telah mencukupi dalam penguasaan materi.
Mahasiswa dapat melaksanakan pendalaman materi secara mandiri ataupun diskusi
bersama dosen pembimbing, penguji, atau pihak yang dianggap berkompeten.
3.
Lulus dengan Perbaikan,
mahasiswa dinyatakan lulus akan tetapi wajib melakukan perbaikan berdasarkan
revisi forum ujian dalam hal ini para penguji.
4.
Lulus tanpa Perbaikan, mahasiswa
dinyatakan lulus dan dapat langsung melakukan prosedur penyerahan hasil tugas
akhir.
2.4.3.
Tahapan Pelaksanaan Seminar Hasil Tugas Akhir
Langkah-langkah
pelaksanaan seminar hasil tugas akhir seperti diperlihatkan pada Gambar 4,
adalah sebagai berikut:
1.
Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar hasil TA, menyerahkan 6 (enam)
eksemplar
draft laporan TA, serta memperlihatkan hasil TA lainnya.
2.
Mahasiswa melaksanakan seminar hasil TA (pada jadwal yang telah ditetapkan Prodi),
dengan mempresentasikan hasil penelitian dan kemudian diuji oleh para penguji.
Penguji yang tergabung dalam Forum Seminar Hasil TA, ditentukan atas usulan
Ketua Prodi dan ditetapkan melalui SK Dekan.
3. Mahasiswa menerima
hasil kriteria tugas akhir dengan kemungkinan seperti yang telah disampaikan di
sub bab 2.4.2, mengenai Nilai TA.
No comments:
Post a Comment