4.2.
Distribusi Hasil Tugas Akhir
Prosedur
ini dilaksanakan oleh Prodi (melalui Tata Usaha), dengan syarat
semua
hasil Tugas Akhir telah disahkan oleh forum sidang dalam hal ini penguji
dan
pembimbing dan persetujuan format dari Komisi Kegiatan Prodi (KKP).
Langkah-langkah
distribusi hasil tugas akhir seperti yang diperlihatkan pada
Gambar
6, adalah sebagai berikut:
1.
Persetujuan oleh Prodi dan Fakultas pada skripsi (dengan CD tugas akhir jika diperlukan),
melalui Ketua Prodi dan Dekan Fakultas (tanda tangan dan cap Prodi dan
Fakultas).
2.
Pendistribusian skripsi dan hasil tugas akhir ke mahasiswa (satu buku skripsi
tugas akhir), perpustakaan (dua paket hasil tugas akhir: dua
buku skripsi dan CD
tugas akhir), dan arsip Prodi (satu paket hasil TA).
No comments:
Post a Comment