Tuesday, July 30, 2013

SOP Penyerahan Nilai Ujian Tengah/Akhir Semester


SOP Penyerahan Nilai Ujian Tengah/Akhir Semester

(1) Penyerahan nilai dari Pengampu MK ke Administrasi perlu diatur agar tidak mengganggu proses administrasi yang merugikan mahasiswa.

Penyerahan nilai oleh Pengampu MK dilakukan melalui 2 cara:

1. Melalui Siakad/ Online
Pengampu MK mengisikan langsung data lunak (soft-data) melalui sistem LAN-Siakad Fakultas/Universitas, paling lambat 4 minggu setelah selesai masa Ujian Akhir Semester. Setiap akhir Minggu ke-2 yang pertama dan yang kedua, Staf Bagian Akademik diharuskan mengirimkan pesan singkat peringatan untuk memasukkan nilai tepat waktu.

2. Melalui Bagian Akademik
Pengampu MK menyerahkan data keras (hard-data) kepada Bagian Akademik di kantor PD I paling lambat 8 minggu setelah selesai masa Ujian Akhir Semester, dengan cara langsung atau melalui e-mail.

(2) Kegagalan Pengampu MK Menyerahkan Nilai Tepat Waktu
Apabila Pengampu MK gagal menyerahkan nilai tepat waktu, Pembantu Dekan I berhak melakukan tindakan yang wajar untuk menyelamatkan seorang mahasiswa dari memperoleh haknya karena keterhalangan dia dari memenuhi persyaratan administrasi sebab kegagalan Pengampu MK menyerahkan nilai tepat waktu, yaitu dengan 3 pilihan cara:
a. menganulir nama MK itu dari daftar mata kuliah-mata kuliah pada perkuliahan semester tersebut, atau
b. memberi nilai lulus C untuk semua mahasiswa untuk MK tersebut, atau
c. memberi nilai menurut kriteria keniscayaan statistik untuk para masiswa yang mengambil MK tersebut. Dimana kriteria keniscayaan ini diperhitungkan menurut keniscayaan linearitas kelompok mata kuliah dan menurut keniscayaan IPs / IPK mahasiswa. Sebagaimana dicontohkan pada Tabel berikut.

Tabel Prakiraan Nilai Mahasiswa menurut keniscayaan Statistik
No.
Kelompok MK
IPK
Prakiraan Nilai MK Kalkulus II
1
Aljabar: C, Kalkulus I: C
2
C
2
Aljabar: B, Kalkulus I: C
2
C
3
Aljabar: C, Kalkulus I: C
3
C
4
Aljabar: A, Kalkulus I: C
3
B
5
Aljabar: B, Kalkulus I: B
3
B

d. setiap tindakan dari PD I/ bagian akademik FT Unib dengan pengadaan nilai-sementara tersebut  di atas harus didaftar dalam berita acara atau dibuat dalam form yang khusus untuk itu.

No comments:

Post a Comment