SOP Penyerahan Nilai Ujian Tengah/Akhir Semester
(1) Penyerahan nilai dari Pengampu MK
ke Administrasi perlu diatur agar tidak mengganggu proses administrasi yang
merugikan mahasiswa.
Penyerahan nilai oleh Pengampu MK
dilakukan melalui 2 cara:
1. Melalui Siakad/ Online
Pengampu MK mengisikan langsung data
lunak (soft-data) melalui sistem LAN-Siakad Fakultas/Universitas, paling lambat
4 minggu setelah selesai masa Ujian Akhir Semester. Setiap akhir Minggu ke-2
yang pertama dan yang kedua, Staf Bagian Akademik diharuskan mengirimkan pesan
singkat peringatan untuk memasukkan nilai tepat waktu.
2. Melalui Bagian Akademik
Pengampu MK menyerahkan data keras
(hard-data) kepada Bagian Akademik di kantor PD I paling lambat 8 minggu
setelah selesai masa Ujian Akhir Semester, dengan cara langsung atau melalui
e-mail.
(2) Kegagalan Pengampu MK Menyerahkan
Nilai Tepat Waktu
Apabila Pengampu MK gagal menyerahkan
nilai tepat waktu, Pembantu Dekan I berhak melakukan tindakan yang wajar untuk
menyelamatkan seorang mahasiswa dari memperoleh haknya karena keterhalangan dia
dari memenuhi persyaratan administrasi sebab kegagalan Pengampu MK menyerahkan
nilai tepat waktu, yaitu dengan 3 pilihan cara:
a. menganulir nama MK itu dari daftar
mata kuliah-mata kuliah pada perkuliahan semester tersebut, atau
b. memberi nilai lulus C untuk semua mahasiswa untuk MK tersebut, atau
c. memberi nilai menurut kriteria
keniscayaan statistik untuk para masiswa yang mengambil MK tersebut. Dimana
kriteria keniscayaan ini diperhitungkan menurut keniscayaan linearitas kelompok
mata kuliah dan menurut keniscayaan IPs / IPK mahasiswa. Sebagaimana
dicontohkan pada Tabel berikut.
Tabel Prakiraan Nilai Mahasiswa menurut
keniscayaan Statistik
No.
|
Kelompok MK
|
IPK
|
Prakiraan Nilai MK Kalkulus II
|
1
|
Aljabar: C, Kalkulus I: C
|
2
|
C
|
2
|
Aljabar: B, Kalkulus I: C
|
2
|
C
|
3
|
Aljabar: C, Kalkulus I: C
|
3
|
C
|
4
|
Aljabar: A, Kalkulus I: C
|
3
|
B
|
5
|
Aljabar: B, Kalkulus I: B
|
3
|
B
|
d. setiap tindakan dari PD I/ bagian akademik FT Unib dengan pengadaan nilai-sementara tersebut di atas harus didaftar dalam berita acara atau dibuat dalam form yang khusus untuk itu.
No comments:
Post a Comment